Friday, December 14, 2012

LESSEON PLAN

Level                           : Junior High School
Class/semester             : VIII/I
Skill                             : Listening
Media                          : board, marker, picture of public notices, worksheet and audiotape.

Topic                                   : Public Notice
Time                                    : 20 minutes
Learning Objectives:
·         Students are expected to be able to know kinds of Public Notice
·         Students are expected to be able to know the meaning of notification
·         Students are expected to be able to identify where the notifications are put
·         Students are expected to be able to identify the places of notification by listening to audiotape.
Pre-listening activity (3 minutes)
·         The teacher greets students. “Assalamualaikum wr. wb, good morning class how are you today?
·         The teacher brainstorms the students by asking what they know about public notice. “Well, today we are going to study about Public Notices. Does anybody know what public means? Does anybody knows what notices means? So public notice means...”
·         The teacher tells students about the lesson that will be learned today. “OK class, today we are going to learn about Public Notices.

Main-listening activity
Session 1 (5 minutes)
·      The teacher sticks a public notification on the board. “Alright class, what do you think about this notification and where could you find it?
·      The teacher asks students to discuss the public notice on the board. “Try to discuss the notification, what it means and where you see it”
·      The teacher asks students to answer the questions. “Well, let’s answer it. What the meaning of sign is? Where the sign is put?
·      The teacher delivers pictures to students and asks them to listen carefully about the text. “Well, today we are going to do the activity, it is the information transfer: multiple picture-cued selections, listen carefully when I read the text”. 
·      The teacher elicits the answer about the notification.
Session 2 (5 minutes)
·         The teacher divides students in pairs based on their seat-mate. “Well, sit in pairs, make a space for each group”
·      The teacher tells the students the next activity. “ Well, for the next activity we are going to listen the conversation which is related to the topic today”
·      The teacher turns on the audiotape and asks the students to listen carefully. “Well, let me listen to you about the conversation, please listen carefully”
·      The teacher delivers worksheet and asks the students to complete the task by listening to the audiotape. OK class, I will give you these papers, today we are going to do the activity it is the information transfer: choosing the picture. Choose the correct picture for each listening session and answer where the people are they?”
·      The teacher turns again the audiotape to do next activity. “Well, the next activity we are going to do the next activity, it is dialogue and multiple-choice comprehension items.
·      The teacher delivers the test of multiple-choice items and asks students to answer the whole numbers.

Session 3 ( 5 minutes)
·      The teacher gives other notifications and asks students to answer where they often find the signs. “OK class, there are other pictures for you, look at the signs, and think of the places you often find them”
·      The teacher prepares the answer on the board.
·      The teacher and students answer the signs together and asking students to match the signs and their meanings.
·      In the end of activity, the teacher asks students to listen the conversations, and asks them to do the activity: recognizing the morphological and phonological elements. “Well class, please listen carefully and find out the assimilation in the conversation”
Conclusion (2 minutes)
·         The teacher asks students to mention the name of the signs
·         The teacher points some students to answer where the notifications are usually can be seen.
·         The teacher asks students about the lesson today. “Well students, are you happy in our study today?”
·         The teacher ends the activity. “ OK class, bye-bye”
Worksheet I
Information Transfer: multiple-picture-cued selections
Listen to conversation and choose the correct picture of notification
1.       
Ali                   : Hey Abdul, what happen to your ear?
Abdul              : Huh?
Ali                   : What’s wrong to your ear?
Abdul              : Sorry I can’t hear you
Maryam           : Ssst… people are trying to study

a.        b.                c.        d.



2.       
A         : Ooow it’s a really wonderful day
B         : Yes it’s fantastic. The weather is perfect and the water is so clear. Didn’t be perfect for swimming
A         : So, what are we waiting for? Let’s go there
B         : No, no, not today. Don’t you see that?
A         : see what?
B         : The red flag is flying.

a.                     b.             c.                  d.  
Worksheet 2
Information Transfer: choosing the picture
Listen to conversation, choose the picture and where are the people. Tick the correct answer


In the market

In a library
1.       
           

In the park

In the beach
2.     

In gas station

In a post office
3.     
4.       
Worksheet 3
Dialogue and multiple-choice comprehension items
Listen to the conversation, and choose the correct answer
Woman                    : I’m sorry Sir, please put out your cigarette. There’s no smoking here
Man                          : I’m sorry, I forgot. I’ll put it out right way
Woman                    : Thank you, Sir.


What is the man doing?
a.       He is smoking             c. He is reading
b.      He is swimming          d. He is  speaking
What is the woman tells to the man?
a.       She commands to the man to smoking here
b.      She tells that the man should not smoking in the room
c.       She asks the man to lit the cigarette.

Worksheet 4
Finding the assimilation
Listen to the conversation, and identify the assimilation






 





Thursday, December 13, 2012

BLOCK GRANT SOUTH EAST OF SULAWESI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
  Pembangunan Nasional ditujukan pada semakin kuatnya dan tumbuhnya kesejahteraan rakyat, dengan memperkuat sektor-sektor yang secara langsung menyentuh kepentingan pembangunan manusia Indonesia. Titik berat pembangunan Nasional ke depan dikembangkan melalui upaya peningkatan pendapatan, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, pelayanan dan peningkatan akses memperoleh pendidikan semakin baik serta membangun demokrasi dan supremasi hukum yang semakin kuat untuk mendukung berkembang dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
           Tujuan pembangunan Nasional tersebut disadari baru dapat dicapai bila mendapat dukungan dan berkembangnya daerah-daerah provinsi, daerah-daerah kabupaten dan kota yang mempunyai karakteristik wilayah, latar belakang budaya, bahasa dan adat-istiadat yang berbeda. Secara kewilayahan, disparitas Kawasan Timur dan Kawasan Barat masih cukup besar, bukan saja dari aspek demografi tetapi juga dari aspek ketersediaan sarana dan prasarana wilayah. Kondisi ini berdampak sangat kuat pada dinamika ekonomi dan tingkat kesejahteraan rakyat antara Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Barat Indonesia.

    Pembangunan Nasional Tentang Pemberdayaan Masyarakat ditetapkan dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 10/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dimana tujuan Pemberdayaan Masyarakat diarahkan pada pertumbuhan prakarsa dan kreatifitas, peningkatan peran serta masyarakat, memperluas jangkauan dan kualitas pelayanan serta pemerataan hasil-hasil pembangunan untuk mempercepat terwujudnya kemandirian masyarakat.
   Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu Provinsi di Kawasan Timur Indonesia berada dalam Wilayah Pulau Sulawesi. Posisi Provinsi Sulawesi Tenggara cukup strategis, yaitu berada pada episentrum Kawasan Timur Indonesia dan dilalui alur transportasi laut internasional antara Samudra Fasifik  dan Samudra India. Posisi strategis ini, secara geografis di dukung pula luas wilayah, yang sebagian besar berupa lautan (maritim) sekitar 74%, dan sisanya berupa wilayah daratan (kontinental).
Namun demikian penduduk miskin di Provinsi Sulawesi Tenggara secara absolut masih tergolong besar sehingga upaya-upaya penanganan penduduk miskin ini menjadi perhatian pemerintah. Terkait dengan penduduk miskin, pemerintah melalui Rencana Jangka Panjang Nasional memberikan perhatian yang besar, terutama terkait dengan upaya-upaya peningkatan pendapatan melalui pengembangan kebijakan revitalisasi pertanian, pengembangan infrastruktur dibidang pertanian, penyediaan modal, pemasaran, penerapan teknologi dan pengembangan perdagangan dan industri yang berbasis hasil-hasil pertanian. Kebijakan ini juga harus mewarnai kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025 (RPJP Daerah), terutama pada upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dan akses pada pelayanan kesehatan dan pendidikan.
     Permasalahan kemiskinan dan ketidak berdayaan masyarakat yang cukup komplek membutuhkan intervensi semua pihak secara bersama dan terkoordinasi. Namun banyak program yang diperuntukkan kepada masyarakat di Pedesaan cenderung tidak didukung secara penuh dan tidak berkelanjutan.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau yang disebut nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah berwenang untuk mengatur dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.
  Kondisi yang ingin dicapai dalam Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat antara lain :
1.        Agar masyarakat memiliki kemampuan untuk melaksanakan berbagai kebijakan dan program pembangunan sehingga tercapai tingkat kesejahteraan yang diharapkan
2.        Masyarakat memiliki kemandirian dalam pengambilan keputusan untuk membangun lingkungan secara mandiri sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
3.        Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak serta memberi perhatian pada terpenuhinya kebutuhan dasar.
   Kurangnya Intervensi dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditujukan kepada masyarakat perdesaan karena terbatasnya Program dan Kegiatan yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Pemerintah Desa/Kelurahan serta Kecamatan guna mewujudkan tujuan dari Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, Pemerintah Desa/Kelurahan diberikan kewenangan dalam menangani Program dan Kegiatan tersebut agar Pemerintah Desa/Kelurahan dapat mewujudkan Tujuan dari Pembangunan Nasional dan Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat serta dapat meningkatkan kualitas Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan. Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Program BAHTERAMAS (Bangun Kesejahteraan Masyarakat) yang memuat 3 kegiatan pokok yakni; Pendidikan Gratis (Biaya Operasional Pendidikan), Kesehatan/Pengobatan Gratis dan Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/Kelurahan se Sulawesi Tenggara dan yang menjadi salah satu fokus penelitian dari penulis yang sesuai dengan Tugas dan Wewenang dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/Kelurahan se Sulawesi Tenggara.
   Program Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/Kelurahan se Sulawesi Tenggara merupakan Visi-Misi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara 2008 - 2013.   Sedangkan, Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/ Block Grant pada Desa/ Kelurahan telah diatur tentang Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 25.a Tahun 2008 Pedoman Pelaksanaan Program Desentralisasi Fiskal Kegiatan Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/ Kelurahan se Sulawesi Tenggara. Program Bantuan Keuangan/ Block Grant pada Desa/ Kelurahan bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan sumber-sumber lainnya yang diberikan kepada Desa/Kelurahan mulai pada Tahun Anggaran 2008 – 2013 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta rupiah) kepada Desa/ Kelurahan di Sulawesi Tenggara.
   Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, Desa harus mempunyai sumber pendapatan desa. Salah satu sumber pendapatan desa adalah dari APBD Provinsi melalui Program Bantuan Keuangan/Block Grant yang akan diperuntukkan setiap Desa/ Kelurahan. Bantuan tersebut lebih diarahkan untuk percepatan pembangunan Desa/ Kelurahan.
  Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui pemberian Program Bantuan Keuangan/Block Grant ini diharapkan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dimana dana ini harus dilihat sebagai bagian yang bersifat komplementer oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya dengan kebijakan ini Pemerintah Kabupaten/Kota juga dapat memberikan sejumlah dana yang bersifat Block Grant seperti Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan hak Pemerintah Desa/ Kelurahan berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu Instansi/ Dinas Pemerintah Daerah yang diberikan tugas dan wewenang yang sangat penting dalam menunjang pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/ Kelurahan di Sulawesi Tenggara. Adapun masalah atau kendala yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/ Kelurahan di Tahun 2008 yaitu : (1) Pengelolaan Administrasi Pemerintahan Desa/ Kelurahan Belum Optimal, seperti Penyusunan Format Proposal Kegiatan Bantuan Keuanga, Pelaporan Pertanggungjawaban. (2) Peran dan Fungsi Kelembagaan Masyarakat Belum Optimal. (3) Kualitas SDM Aparat dan Masyarakat masih rendah. (4) Masih ada sejumlah Desa/ Kelurahan dan Kecamatan yang belum mendapat Bantuan Keuangan. (5) Penataan Kelembagaan Desa/Kelurahan yang belum sesuai dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan. (6) Adanya sejumlah Desa/ Kelurahan yang belum memanfaatkan Bantuan Keuangan sesuai Kebutuhan Masyarakat.

1.2         Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka permasalahan yang dikemukakan adalah : “Bagaimana Kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pelaksanaan Program Block Grant pada Desa/ Kelurahan di Sulawesi Tenggara”.

1.3         Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.        Tujuan Penelitian
a.       Untuk Mengetahui Kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Block Grant pada Desa/ Kelurahan di Sulawesi Tenggara.
b.      Untuk mengetahui hasil-hasil yang telah dicapai oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pelaksanaan Program Block Grant di Sulawesi Tenggara
2.        Manfaat Penelitian
a.       Manfaat Praktis, diharapkan bahwa hasil penelitian ini akan menjadi sumbangan pemikiran (masukan, data informasi), bagi Pemerintah khususnya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra sesuai dengan tugas dan fungsi dalam menunjang Program Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/Kelurahan se Sulawesi Tenggara.
b.      Manfaat Akademis, bahwa hasil penelitian ini diharapkan pula akan menjadi bahan acuan, informasi sekaligus sebagai referensi khususnya bagi peneliti sendiri, maupun peneliti selanjutnya yang memiliki kemiripan dengan judul penelitian ini.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1         Konsep Kinerja
Konsep Kinerja yang dikemukakan dalam uraian berikut ini, akan menggambarkan tentang berbagai fenomena dalam pelaksanaan kinerja individu/ karyawan dalam organisasi yang berorientasi terhadap peningkatan kualitas kinerja melalui efisiensi kerja dengan berbagai faktor yang mempengaruhi.
Menurut Prawirosentono (dalam Bandarsyah, 2009:11) bahwa hasil kerja (performance) yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi berdasarkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam organisasi sesuai dengan moral dan etika. Lebih lanjut Prawirosentono menyebutkan beberapa faktor yang perlu diketahui sehubungan dengan penilaian hasil kerja pegawai, yaitu antara lain:
1.      Pengetahuan tentang pekerjaan
2.      Kemampuan membuat perencanaan dan jadwal pekerjaan
3.      Pengetahuan tentang standar mutu pekerjaan yang disyaratkan
4.      Produktivitas pegawai yang berkaitan dengan jumlah hasil pekerjaan yang dapat diselesaikan.
5.      Kemampuan berkomunikasi baik dengan sesama pegawai maupun dengan atasan.
Thoha (1996:55) mengemukakan bahwa Kinerja dipengaruhi oleh berbagai faktor yang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu faktor individu dan faktor lingkungan organisasi. Adapun faktor individu meliputi : Kemampuan, Kebutuhan, Kepercayaan, Pengalaman, Penghargaan dan sebagainya. Sedangkan faktor lingkungan organisasi meliputi: hirarki organisasi, tugas-tugas, wewenang, tanggung jawab, sistem pengendalian, kepemimpinan dan sebagainya.
Pengertian Kinerja dalam organisasi merupakan jawaban dari berhasil atau tidaknya tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Para atasan atau manajer sering tidak memperhatikan kecuali sudah amat buruk atau segala sesuatu jadi serba salah. Terlalu sering manajer tidak mengetahui betapa buruknya kinerja telah merosot sehingga perusahaan / instansi menghadapi krisis yang serius. Kesan-kesan buruk organisasi yang mendalam berakibat dan mengabaikan tanda-tanda peringatan adanya kinerja yang merosot.
John Witmore (1997:104) mengatakan bahwa kinerja merupakan pelaksanaan fungsi-fungsi yang dituntut dari seorang atau suatu perbuatan, suatu prestasi, suatu pameran umum keterampilan”. Kinerja merupakan suatu kondisi yang harus diketahui dan dikonfirmasikan kepada pihak tertentu untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil suatu instansi dihubungkan dengan visi yang diemban suatu organisasi atau perusahaan serta mengetahui dampak positif dan negatif dari suatu kebijakan operasional.
Hasibuan (2001:34) mengemukakan “kinerja (prestasi kerja) adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan penggunaan  waktu.
Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut maka bentuk peranan yang dijalankan telah diaplikasikan melalui empat bidang yaitu Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Keluarga, Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Bidang Kelembagaan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna yang masing-masing berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya, yang kemudian dapatlah dikatakan berperan atau tidak berperannya suatu organisasi tergantung bagaimana Organisasi/ Dinas/ Badan tersebut menata tindakan/kegiatan yang sesuai dalam kedudukannya. Paling tidak peran yang dijalankan harus mengacu pada tugas dan fungsi yang ada.
Kinerja menurut Anwar Prabu Mangkunegara (2000:67), “Kinerja (prestasi kerja) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya”.
Menurut Veizal Rivai Ahmad Fawzi MB (2005:309), mengemukakan kinerja adalah : merupakan perilaku yang nyata yang ditampilkan setiap orang sebagai prestasi kerja yang dihasilkan oleh karyawan sesuai dengan perannya dalam perusahaan.
Menurut Robert L. Mathis dan John H. Jackson (2001:82), kinerja merupakan kualitas dan kuantitas dari suatu hasil kerja (output) individu maupun kelompok dalam suatu aktifitas tertentu yang diakibatkan oleh kemampuan alami atau kemampuan yang diperoleh dari proses belajar serta keinginan untuk berprestasi.
Campbell, (dalam Cascio, 1998) menyatakan bahwa kinerja sebagai sesuatu yang tampak, dimana individu relevan dengan tujuan organisasi. Kinerja yang baik merupakan salah satu sasaran organisasi dalam mencapai produktifitas kerja yang tinggi. Tercapainya kinerja yang baik tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusia yang baik pula.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER / 09 / M.PAN / 5 / 2007 Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama dilingkungan Instansi Pemerintah, pada Bab I Pasal 1 menjelaskan yang dimaksud dengan :
1.      Kinerja Instansi Pemerintah adalah Gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran atau tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
2.      Pengukuran Kinerja merupakan Penilaian Hasil Kerja dari suatu visi dan misi instansi yang diukur dengan menggunakan indikator Pelaksanaan Tugas, Kerja Sama dan Pengambilan Keputusan yang dimana hasil penilaian kerja tersebut dapat dilihat pada tercapainya tujuan dan sarana serta keberhasilan suatu Program.
3.      Pemantauan Kinerja adalah serangkaian kegiatan pengamatan perkembangan kinerja pelaksanaan kegiatan atau program dengan menggunakan informasi.
Sedangkan Bab II Pasal 2 mengemukakan tujuan dari penetapan indikator kinerja utama dilingkungan instansi pemerintah adalah
a.       Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik.
b.      Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Sehubungan dengan itu, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tehnis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam konsep Peranan bahwa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana Pemerintahan Daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, sedangkan tugasnya membantu Gubernur dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan serta mempunyai fungsi antara lain :
a.       Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang meliputi Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Keluarga, Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, dan Bidang Kelembagaan, Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna;  
b.      Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi.

2.2         Konsep Pemberdayaan Masyarakat
Penyelenggaraan Pemerintahan di daerah sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945 dilaksanakan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dalam konteks otonomi daerah. Pemberdayaan masyarakat mengandung beberapa elemen penting :
1.      Pemerintah daerah harus menambah pendekatan instruksi dan pendekatan fasilitasi, yakni mendorong dan memberikan ruang bagi masyarakat agar mampu mengembangkan prakarsa dan kreativitasnya.
2.      Regulasi dan pemerintah tidak melakukan penyeragaman secara korporatis melainkan menghargai konteks lokal.
3.      Perencanaan pembangunan dari bawah (bottom- up) tidak tertulis diatas kertas dan jadi slogan kosong, melainkan harus diwujudkan secara otentik.
4.      Pemerintah Daerah harus mengakui ketidak-mampuannya sehingga perlu belajar banyak pada elemen-elemen masyarakat melalui proses dialog dan konsultasi publik.
Budi Rajab (2003:13) mengemukakan bahwa Program Pemberdayaan Masyarakat dalam berbagai hal adalah tindakan untuk mengatasi tanggapan utama terhadap kemiskinan seperti :
1.      Bantuan Kemasyarakatan, atau membantu secara langsung kepada masyarakat. Ini telah menjadi pendekatan dari masyarakat Eropa sejak zaman pertengahan.
2.      Bantuan terhadap keadaan individu. Banyak macam kebijakan yang dijalankan untuk mengubah situasi masyarakat berdasarkan perorangan, termasuk hukum, pendidikan, kerja sosial, pencarian kerja dan lain-lain.
3.      Persiapan bagi yang lemah untuk memberikan bantuan secara langsung kepada masyarakat.
Selanjutnya, Budi Rajab (2003:13) mengemukakan bahwa dinamika pembangunan nasional dan muatan proses partisipasi rakyat harus diletakkan dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan dibangun atas pondasi sistem politik yang kuat. Untuk itu langkah kerja Pemberdayaan Masyarakat dilakukan sebagai berikut :
1.      Meningkatkan pelayanan masyarakat melalui peningkatan kualitas Lembaga Pemerintahan di Desa/ Kelurahan.
2.     Melaksanakan pemberian perlindungan akses modal dan investasi kepada masyarakat.
3.      Meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam program pemberdayaan.
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan lebih besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagi hasil yang dicapai.
Randall S. Schuler dan Susan E. Jackson (1997:3) mengemukakan bahwa mengelola SDM melibatkan setiap orang dan ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Hal ini juga berarti menyelesaikan masalah yang ada sekarang dengan tetap mempertahankan pandangan jangka panjang serta terus memperbaiki cara kerja sehingga hasil yang diinginkan dapat diperoleh dengan cepat. Oleh karena itu, peningkatan kualitas SDM meliputi :
a.       Kegiatan mengelola karyawan, kebijakan dan praktek yang digunakan perusahaan sekarang.
b.      Kegiatan mengelola kekuatan-kekuatan perubahan seperti teknologi, restrukturisasi bisnis, masalah hokum serta social yang harus ditelaah organisasi supaya dapat memposisikan dirinya

2.3         Konsep  Bantuan Keuangan/Block Grant
1.        Pengertian Bantuan Block  Grant
Bantuan Keuangan/ Block Grant adalah Pemberian Bantuan yang bersifat materi atau dalam bentuk keuangan yang diberikan oleh suatu  lembaga atau organisasi yang tertinggi kepada lembaga atau organisasi dibawahnya yang bersifat hibah.
Bantuan Keuangan/ Block Grant pada Desa/ Kelurahan adalah Program Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mewujudkan kerangka kebijakan sebagai dasar dari acuan pelaksanaan program yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Program Bantuan Keuangan/ Block Grant dilaksanakan melalui Pengembangan sistem serta mekanisme prosedur  program  penyediaan fasilitator dan pendanaan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat yang berkelanjutan.
2.             Tujuan Bantuan Keuangan/Block Grant
Sesuai dengan Buku Petunjuk Tehnis Program Bantuan Keuangan/Block Grant Desa/ Kelurahan yang menjadi dasar atau acuan dari pelaksanaan program yang berbasis pemberdayaan masyarakat ini, telah diuraikan Tujuan Umum dan Tujuan Khusus dari Program Bantuan Keuangan/ Block Grant, antara lain :
a)    Tujuan Umum
Tujuan umum Program Bantuan Keuangan/ Block Grant pada Desa/ Kelurahan adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas Pemerintahan Desa/ Kelurahan dalam rangka melaksanakan Otonomi Desa/ Kelurahan dalam hal pelaksanaan desentralisasi kewenangan dan fiskal.


b)   Tujuan Khusus
-       Memberikan arahan dan petunjuk tehnis terhadap rencana kegiatan Desa/ Kelurahan.
-       Mengembangkan dan mensinergikan serta mensinkronkan pembiayaan dan program-program Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/ Kelurahan dan Masyarakat.
-       Mendorong partisipasi masyarakat melalui proses perencanaan dan penganggaran ditingkat Desa/ Kelurahan.
-       Meningkatkan kapasitas Pemerintah Lokal dalam melaksanakan kewenangan dibidang perencanaan, penganggaran dan pembangunan pada umumnya.
3.  Prinsip Dasar dan Sasaran
a.    Prinsip Dasar
Program Bantuan Keuangan/ Block Grant pada Desa/ Kelurahan se Sulawesi Tenggara mengandung prinsip dasar sebagai berikut :
-    Tersusunnya dokumen perencanaan dan penganggaran melalui peran dan partisipasi masyarakat.
-    Terbentuknya lembaga sistem pembangunan partisipatif di Desa/Kelurahan.
-    Terjadinya Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam  memfasilitasi pembangunan partisipatif.
-    Berfungsi dan bermanfaatnya kegiatan Bantuan Keuangan bagi masyarakat.
b.    Sasaran
Sasaran pemberian Bantuan Keuangan / Block Grant pada Desa / Kelurahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada Tahun 2008 – 2013 adalah Desa dan Kelurahan yang berada dalam lingkup wilayah Sulawesi Tenggara, dengan kriteria sebagai berikut :
1)             Desa/ Kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa/ Kelurahan yang ditetapkan selambat-lambatnya Juni 2007.
2)             Bagi Desa/ Kelurahan yang terbentuk setelah Juni 2007 maka tidak mendapatkan Dana Alokasi Kegiatan Bantuan Keuangan dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/ Kota.
3)             Bagi Desa/ Kelurahan yang terbentuk setelah Juni 2007 wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
-  Bagi Desa minimal 200 KK atau 1000 Jiwa, dan
-  Bagi Kelurahan minimal 400 KK atau 2000 jiwa

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 502 Tahun 2008 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Dana Bantuan Keuangan/ Block Grant pada Kecamatan, Desa dan Kelurahan Program Desentralisasi Fiskal se Sulawesi Tenggara Tahun 2008 telah tersusun Rekapitulasi Data Jumlah Desa/Kelurahan Penerima Bantuan Keuangan sebagai berikut :

Tabel 1.    Rekapitulasi Data Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan Penerima Program Bantuan Keuangan Tahun 2008-2011.
No.
Kabupaten/ Kota
Kecamatan
Desa
Kelurahan
Jumlah
1
2
3
4
5
6 (4+5)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
Konawe
Konawe Selatan
Konawe Utara
Kolaka
Kolaka Utara
Buton
Buton Utara
Wakatobi
Bombana
Muna
Kota Bau-Bau
Kota Kendari
26
22
7
20
12
21
6
8
22
23
6
10
285
283
96
168
111
179
50
75
119
205
-
-
54
10
8
45
6
28
7
25
19
31
41
64
338
293
104
213
117
207
57
100
138
236
41
64
Jumlah
183
1571
338
1909

Sumber : BPMD Prov. Sultra Tahun 2011                                                                                                  Adapun jumlah desa kecamatan,desa/kelurahan disulawesi tenggara adalah 1957 yang terdiri dari 1612 desa dan 345 kelurahan adapun desa/kelurahan yang tidak mendapat bantuan keuangan/bloc grant sebanyak 45 desa/kelurahan.

4.    Mekanisme Administrasi dalam Pelaksanaan Program
Pentahapan penetapan Program Bantuan Keuangan/Block Grant Desa/Kelurahan ditetapkan melalui mekanisme pengambilan keputusan masyarakat dalam Musrenbangdes/kel, dengan kegiatan :
1.      Pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)
a.       Identifikasi Potensi dan Permasalahan
b.      Melakukan evaluasi usulan program yang belum terdanai tahun sebelumnya.
2.      Pelaksanaan Musrenbang
Musrenbang Desa/ Kelurahan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi bagi masyarakat  Desa dalam pengambilan keputusan terhadap program dan kegiatan pembangunan Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh seluruh stakeholder. Tahapan pelaksanaan Musrenbang Desa/ Kelurahan adalah sebagai berikut :
a.       Peyebarluasan informasi/undangan pelaksanaan musrenbang. Kepala Desa/Kelurahan atau LPM, menyebarluaskan undangan kepada seluruh masyarakat kampung yang isinya informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan musrenbang serta agenda acara musrenbang.
b.      Melaksanakan musrenbang yang substansinya terdiri dari :
1)      Penjelasan mekanisme musrenbang
2)      Evaluasi kegiatan tahun lalu atau kendala-kendala pelaksanaan pembangunan desa/kelurahan
3)      Diskusi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan
4)      Menetapkan skala prioritas program dan kegiatan, lokasi, volume, pelaksana serta sumber dan besarnya dana setiap kegiatan.
5)      Mengesahkan program dan kegiatan yang telah tersusun  dalam matrik Daftar Kegiatan dan Anggaran (DKA).
c.       Menutup kegiatan musrenbang dengan membacakan hasil – hasil yang telah ditetapkan dalam musrenbang.
3.      Pasca Musrenbang
Untuk menjamin  transparansi dan akuntabilitas pelaksnaan hasil – hasil musrenbang maka program dan kegiatan yang telah ditetapkan disebarluaskan kepada masyarakat melalui :
a.       Diumumkan melalui papan – papan pengumuman di Kantor/Balai Desa, di tempat – tempat Ibadah dan lain – lain.
b.      Bila memungkinkan disampaikan secara tertulis kepada setiap warga (rumah tangga) Desa/kelurahan.
4.      Peserta Musrenbang
Peserta Musdes/kel terdiri dari :
a.       Kepala Desa/Lurah dan Aparat Desa/Kelurahan
b.      Badan Perwakilan Desa (BPD)
c.       Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
d.      Wakil dari masing-masing Dusun/RW/RT
e.       Tim Penggerak PKK / Dasa Wisma
f.       LSM / Organisasi Masyarakat
g.      Tokoh Masyarakat, tokoh agama
h.      Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir
5.      Pelaksanaan Bimbingan Tehnis Program
Dalam pelaksanaan Bimbingan Tehnis Pengelolaan Program Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan para Kepala Desa dan Ketua LPM diberikan beberapa materi pokok dan tehnis yakni :
a.       Visi Misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 – 2013.
b.      Pengertian atau Pendalaman Petunjuk Tehnis Operasional Program Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan
c.       Perencanaan Program dan Kegiatan Prioritas
d.      Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan.
e.       Pembinaan dan Pengawasan Dana Bantuan Keuangan
6.      Pengajuan Proposal Program dan Kegiatan
Setelah mengikuti Bimbingan Tehnis Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan, Kepala Desa beserta seluruh warga masyarakat secara bersama – sama dapat menyusun atau membuat Proposal Program dan Kegiatan prioritas Desa/Kelurahan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini adalah Tim Verifikasi Proposal dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra. Dokumen –Dokumen yang harus dilampirkan dalam Proposal Bantuan Keuangan antara lain :
a.       Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Dana Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan yang terdiri dari Kepala Desa sebagai Penanggungjawab Kegiatan, Ketua LPM sebagai Pelaksana Kegiatan, Ketua BPD sebagai Pengawas Kegiatan, Sekretaris Desa sebagai Anggota, Bendahara LPM sebagai Bendahara Kegiatan serta Para Kepala Dusun sebagai Pengelola Tehnis Kegiatan.
b.      Berita Acara Musyawarah tentang Program dan Kegiatan Prioritas.
c.       Daftar Hadir Musyawarah Pembahasan Program dan Kegiatan Usulan/ Prioritas.
d.      Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa).
e.       Rincian Anggaran dan Biaya Dana Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan.
7.    Kendala dalam Pelaksanaan Kegiatan
Berdasarkan Materi persentase dari Kepala BPMD Prov. Sultra pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan Provinsi tahun 2009 terdapat masalah atau kendala yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan / Block Grant Desa / Kelurahan di Tahun 2008 yaitu :
a.       Pengelolaan Administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan Belum Optimal
b.      Peran dan Fungsi Kelembagaan Masyarakat Belum Optimal
c.       Kualitas SDM Aparat dan Masyarakat masih rendah
d.      Masih ada sejumlah Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang belum mendapat Bantuan Keuangan.
e.       Penataan Kelembagaan Desa/Kelurahan yang belum sesuai dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
f.       Adanya sejumlah Desa/Kelurahan yang belum memanfaatkan Bantuan Keuangan sesuai Kebutuhan Masyarakat.



2.4         Ukuran Kinerja Organisasi
Gagasan good governance berkembang yang oleh beberapa pihak diterjemahkan dengan kepemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Bintoro,2001:21). Istilah “Governance” menunjukkan suatu proses dimana rakyat bisa mengatur ekonominya, institusi dan sumber-sumber sosial dan politiknya tidak hanya dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga untuk menciptakan kohesi, integrasi, dan untuk kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, sebagaimana yang diungkapkan oleh Thoha (2000:2) bahwa kemampuan suatu negara mencapai tujuan negara sangat tergantung pada kualitas tata kepemerintahannya dimana pemerintah melakukan interaksi dengan sektor swasta dan masyarakat.
Bintoro (2001:19-25) juga menyebutkan bahwa good governance adalah suatu bentuk paradigma baru manajemen pembangunan yang dilakukan melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dengan melakukan pemberdayaan masyarakat, pengembangan institusi yang sehat, menunjang sistem produksi yang efisien dan mendorong adanya perubahan yang terencana (planed change).
Dalam rangka mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, sebagai subsistem dari sistem pemerintahan nasional dan sebagai jajaran tersdepan dalam memberikan pelyanan kepada masyarakat maka di perlukan revitalisasi pemerintahan desa dan kelurahan melaui program desentralisasi fiscal dari pihak pemerintah provinsi Sulawesi tenggara, salah satu program desentralisasi fiscal yang dimaksud adalah pemberian dana Block Grand desa dan kelurahan di Sulawesi Tenggara, maka dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan program daerah secara komperhensif khususnya dibidang pemberdayaan masyarakat di Sulawesi Tenggara baik penguatan kelembagaan Desa/ Kelurahan maupun system penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan objektif,  diperlukan adanya keterlibatan langsung masyarakat dari segala aspek (Pedoman Umum Dana Block Grand Desa/ Kelurahan 2008). Maka ukuran keberhasilan kegiatan yang diharapkan adalah :
1.             Meningkat dan berkembangnya kapasitas pemerintahan desa/kelurahan dalam hal pelaksanaan desentralisasi kewenangan dan fiscal.
2.             Sinerginya antara program pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat.
3.             Meningkatnya peran masyarakat dalam pengambilan keputusan.
4.             Terlaksananya kegiatan program block grant sesuai dengan prosedur pelaksanaan yang telah ditetapkan.


2.5         Kerangka Pikir
Program Bantuan Keuangan/ Block Grant pada Desa /Kelurahan se Sulawesi Tenggara pada umumnya merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara guna dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimulai dari aparat Pemerintah Desa/ Kelurahan, Pemerintah Kecamatan sampai pada Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara dalam hal pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan dari Program Bantuan Keuangan/ Block Grant  pada Desa/ Kelurahan di Sulawesi Tenggara juga dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat yang berada dalam lingkup perdesaan karena masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/ Block Grant tersebut.
Sebagaimana yang tersirat dalam pandangan Hasibuan (2001:34) mengemukakan kinerja (prestasi kerja) adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas (1) Kecakapan; dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/ Kelurahan dimana dibutuhkannya kemampuan berkomunikasi serta interaksi antar individu dan atau kelompok Lembaga/ Instansi seperti sosialisasi program, melakukan monitoring langsung di lapangan serta menentukan kebijakan dalam pelaksanaan program bantuan keuangan selaku pelaksana teknis suatu kegiatan. (2) Pengalaman;   merupakan kemampuan yang dimiliki Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) selaku pelaksana teknis kegiatan dimana pimpinan maupun anggotanya mempunyai kemapuan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan dalam hal ini adalah Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/ Kelurahan seperti verifikasi proposal kegiatan maupun verifikasi laporan pertanggung jawaban kegiatan. (3) Penggunaan Waktu; adalah melaksanakan tugas dengan tepat waktu seperti melakukan verifikasi proposal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan serta pencairan dana yang tepat waktu, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana.
Berkaitan dengan pernyataan diatas, sekiranya hal tersebut juga sejalan dengan pandangan Anwar Prabu Mangkunegara, (dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Kinerja diakses 5 April 2012) bahwa kinerja (prestasi kerja) merupakan hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Sementara itu yang dimaksud dalam: (1) Kualitas Kerja; adalah berupa kemampuan (skill) dan atau kecerdasan yang dimiliki oleh Aparatur BPMPD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan tugas ataupun dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada. (2) Kuantitas Kerja; dimana para pegawai dituntut agar berupaya dengan sekuat tenaga untuk mencapai hasil kerja yang sesuai dengan target.
Sedikitnya perlu dipahami bahwa, pelaksanaan kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) selaku pelaksana teknis kegiatan dapat dilihat berdasarkan pelaksanaan program diantaranya mencakup: (1) Pembangunan fisik yang meliputi pembangunan kantor desa, pembangunan balai pertemuan kantor desa, serta pembangunan drainase. (2) Pembangunan Non Fisik juga meliputi diantaranya berupa pelayanan pemerintah desa terhadap masyarakat.
Berdasarkan paparan atas gambaran serta konsep-konsep tersebut diatas, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan kerangka pemikiran berikut :



BAGAN 1.
KERANGKA PIKIR

 




















BAB III
METODE PENELITIAN

3.1         Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan kurang lebih 1 (satu) bulan yang berlokasi di Jl. Bunga Matahari No. 35 Kota Kendari pada Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan pertimbangan bahwa lokasi tersebut sebagai salah satu Dinas/ Badan Daerah yang menduduki posisi penting serta berkaitan dengan masalah-masalah Pemberdayaan Masyarakat sehubungan dengan Program Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/Kelurahan di Sulawesi Tenggara.

3.2         Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara yang berjumlah 74 Orang. Teknik penarikan sampel dalam penelitian ini yakni dengan menggunakan teknik porposive sampling (secara sengaja). Adapun jumlah anggota sampel dalam penelitian ini adalah 50% dari jumlah Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Badan Pemberdayaan Mayarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). sehingga yang diteliti adalah 37 orang Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Kepala Badan 1 Orang, Kepala Bidang/ Sekretaris berjumlah 5 Orang, Kepala Sub Bidang berjumlah 11 dan Staf berjumlah 17 Orang. Adapun Informan dalam penelitian ini berjumlah empat orang yang terdiri atas: Kepala Desa / Lurah.

3.3        Jenis dan Sumber Data
Adapun sumber data dalam penelitian ini yakni terdiri atas :
1.             Data Primer adalah data yang diperoleh secara langsung melalui kegiatan observasi dan wawancara guna menjawab permasalahan penelitian.
2.             Data Sekunder adalah data penunjang yang berkaitan dengan objek dan materi penelitian ini melalui telaah buku–buku ilmiah, laporan hasil penelitian ilmiah dan lain-lain sumber data tertulis yang relevan.

3.4        Tehnik Pengumpulan Data
Dalam melakukan pengumpulan data, tehnis yang digunakan adalah :
1.      Studi Kepustakaan (Library Research) yaitu tehnis pengumpulan data dan informasi melalui berbagai sumber – sumber bacaan seperti buku – buku, majalah, surat kabar dan sumber bacaan lainnya yang relevan dengan permasalahan penelitian ini.
2.      Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu pengumpulan data dengan mengadakan penelitian langsung dilapangan dengan metode :
a.       Observasi (Pengamatan) yaitu tehnik dengan mengamati langsung situasi dan kondisi yang terjadi dalam proses Penunjangan Program Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/Kelurahan se Sulawesi Tenggara pada Kantor Badan pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara.
b.      Interview (Wawancara) yaitu tehnik dengan mengadakan tanya jawab secara langsung dengan sejumlah informan penelitian dengan menggunakan pedoman wawancara, sehingga diperoleh data yang akurat guna menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
c.       Kuesioner merupakan sebuah daftar pertanyaan yang harus diisi oleh orang yang akan diukur (responden). Dengan kuesioner Kita dapat mengetahui keadaan atau data pribadi seseorang, pengalaman atau pengetahuan dan lain-lain yang dimilikinya. Kuesioner merupakan instrumen pengumpulan data atau informasi yang dioperasionalisasikan ke dalam bentuk item atau pertanyaan.

3.5        Tehnik Analisis Data
Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, dimana data disajikan dengan cara menggambarkan kondisi riil hasil penelitian sebagaimana berdasarkan fenomena yang terjadi dilapangan dengan ditunjang oleh penggunaan tabel frekuensi.


3.6         Operasional Konsep
Tabel 1.
Operasional Konsep
Variabel
Sub Variabel
Indikator
1.   Kinerja
1.    Kecakapan
1.    Kemampuan
2.    Penentuan Kebijakan
2.    Pengalaman
1.     Penyelesaian Tugas
2.    Memiliki Rasa Tanggungjawab
3.    Penggunaan Waktu
1.    Target Penyelesaian
2.    Efisiensi Waktu
4.    Kualitas Kerja
1.    keterampilan
2.    Berkompeten
5.    Kuantitas Kerja
1.    Motivasi
2.     Kesungguhan
2.    Pelaksanaan Program
1.  Pembangunan Fisik
1.    Pembangunan kantor desa
2.    Pembangunan balai desa
2.  Pembangunan
Non Fisik
1.      Pelayanan di kantor desa


3.7        Definisi Operasional
1.             Kinerja merupakan suatu hasil kerja yang dicapai oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra dalam melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/Kelurahan di Sulawesi Tenggara yang diukur dengan Indikator Kecakapan, Pengalaman, Kesungguhan dan Penggunaan Waktu.
2.             Kecakapan dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/Kelurahan adalah kemampuan berkomunikasi atau berinteraksi antar individu atau kelompok   Lembaga / Instansi seperti sosialisasi program, melakukan monitoring langsung di lapangan serta menentukan kebijakan dalam pelaksanaan program bantuan keuangan selaku  pelaksana tehnis kegiatan.
3.             Pengalaman merupakan kemampuan yang miliki Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa selaku pelaksana teknis kegiatan dimana baik pimpinan maupun anggotanya mempunyai kemapuan untuk menyelesaikan tugas tugas yang di berikan  dalam hal ini adalah Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/ Kelurahan seperti verifikasi proposal kegiatan maupun verifikasi laporan pertanggung jawaban kegiatan.
4.             Penggunaan Waktu yang dimaksud adalah melaksanakan tugas selaku pelaksana teknis dengan tepat waktu seperti melakukan verifikasi proposal sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan serta pencairan dana yang tepat waktu, sehingga pelaksanaan kegiatan cepat terlaksana.
5.             Kulitas Kerja yang dimaksud adalah kemampuan (skill) dan atau kecerdasan yang dimiliki oleh Aparatur BPMPD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan tugas ataupun dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada.
6.             Kuantitas Kerja yang dimaksud adalah bagaimana para pegawai dituntut agar berupaya dengan sekuat tenaga untuk mencapai hasil kerja yang sesuai dengan target.
7.             Pelaksanaan Program merupakan suatu bentuk proses kerja yang dilaksanakan dalam memenuhi pencapaian target dari Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/ Kelurahan se Sulawesi Tenggara  pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara. Variabel ini diukur dengan indikator sebagai berikut :
-          Pembangunan Fisik.
-          Pembangunan Non Fisik.



BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

4.1         Gambaran Umum Lokasi Penelitian
Penelitian tentang Kinerja Pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/Block Grant Desa/Kelurahan di Sulawesi Tenggara dengan Profil bahwa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tehnis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah sebagai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dengan visi terwujudnya Kemandirian Masyarakat dan misi untuk mengembangkan kemandirian masyarakat melalui :
1.      Pemantapan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kelurahan
2.      Peningkatan Keswadayaan Masyarakat
3.      Pemantapan Nilai – Nilai Sosial Budaya Masyarakat
4.      Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
5.      Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang berwawasan lingkungan
6.      Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna sesuai kebutuhan masyarakat
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara terletak di Jalan Bunga Matahari No. 35 Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat.
4.1.1  Potret Pembangunan Sultra Sebelum dan Sesudah Program Block      Grand
Melihat kondisi Provinsi Sultra, masalah, peluang dan tantangan pembangunan ke depan maka visi pemerintah saat ini dalam membangun Sultra periode Tahun 2008-2013 adalah “membangun kesejahteraan Sultra tahun 2008-2013.” Pernyataan visi tersebut mengandung makna dan implikasi bahwa Sultra merupakan salah satu Provinsi yang terdiri atas jazirah dan kepulauan dengan potensi sumberdaya alam yag cukup melimpah baik sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) di sekitar kelautan, kehutanan, pertanian dalam arti luas serta sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources), seperti pertambangan (Arsyad, 2010).
Data statistik menunjukkan jumlah keluarga miskin di Sultra bulan Maret 2011 adalah 330,00 ribu orang (14,56 persen). Pada bulan Maret 2010, sebagian besar penduduk miskin berada di daerah pedesaan yakni 378,52 ribu orang (94,47 persen) dari total penduduk miskin di Sulawesi Tenggara, dan pada bulan Maret 2011 penduduk miskin yang berada di daerah pedesaan berjumlah 300,17 ribu orang (90,96 persen) dari total penduduk miskin (Septianto, 2011).
Pembangunan yang telah dilasanakan pada periode lalu secara umum telah memberikan manfaat dalam pembangunan daerah dan juga pembangunan kesejahteraan masyarakat secara umum, tetapi juga harus diakui bahwa masih ada sektor-sektor yang perlu ditingkatkan, termasuk  sektor –sektor  yang secara langsung  menyentuh kesejahteraan  masyarakat, pembangunan ekonomi yang lebih berpihak pada masyarakat, pengembangan pelayanan masyarakat secara cepat dan menyenangkan(pelayanan prima), penyediaan sarana prasarana  pendidikan,kesehatan yang mampu memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembangunan infrastruktur perhubungan yang memungkinkan tersedianya jasa transportasi secara murah (terjangkau), aman dan nyaman, serta membangun pemerintahan yang melayani  masyarakat melalui penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance), kesemua ini  merupakan upaya-upaya yang perlu dipercepat dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat Sulawesi tenggara.
Dalam proses pelaksanaan program blok grant,tentunya akan melibatkan banyak pihak yang sangat berperan penting utamanya pada kinerja pihak-pihak terkait.sehingga Dalam hal ini akan dibahas sebagai berikut :
Sumber Daya Manusia (SDM) PNS Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra sampai dengan Bulan Mei 20012 berjumlah 74 orang yang dapat diklasifikasikan berdasarkan Golongan, Jabatan dan Pendidikan sebagaimana diuraikan pada Tabel dibawah ini :
Tabel 3
Kondisi Sumber Daya Manusia  Aparatur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahn Desa Provinsi Sulawesi Tenggara Berdasarkan Golongan Kepangkatan
No.
Uraian
Frekuensi (Orang)
Persen (%)
1.
2.
3.
Golongan IV
Golongan III
Golongan II
7
44
23
9,45
59,45
31,08
Jumlah
74
100,00
Sumber : BPMPD Prov. Sultra, 20012
Tabel 1 menunjukkan bahwa sebagian besar Aparatur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra terdiri dari PNS Golongan III yaitu sebanyak 44 Orang atau 59,45%, kemudian diikuti Golongan II sebanyak 23 Orang atau 31,08% dan Golongan IV sebanyak 7 Orang atau 9,45%. Hubungan Golongan/Kepangkatan dengan Penelitian ini adalah Koordinasi dalam melaksanakan perintah kerja dalam struktur organisasi kerja.
Kondisi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra berdasarkan Pendidikan disajikan pada Tabel berikut :




Tabel 4
Kondisi Sumber Daya Manusia  Aparatur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahn Desa Provinsi Sulawesi Tenggara Berdasarkan Tingkat Pendidikan
No.
Tingkat Pendidikan
Frekuensi (Orang)
Persen (%)
1.
2.
3.
4.
S2
S1
Diploma
SLTA
6
43
3
22
8,10
58,10
4,05
29,73
Jumlah
74
100,00
Sumber : BPMPD Prov. Sultra, 20012

Tabel 2 diatas tampak bahwa sebagian besar Aparatur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra memiliki tingkat pendidikan S1, sebanyak 43 orang atau 58,10%, kemudian diikuti oleh tingkat pendidikan SLTA yaitu sebanyak 22 orang atau 29,73% dan Pendidikan Magister (S2) sebanyak 6 orang atau 8,10%, sedangkan sebagian kecil lainnya terdiri atas Diploma sedikitnya 3 orang atau 4,05%. Hubungan dengan penelitian ini adalah kemampuan kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna Program Dana Block Grant.


4.1.2        Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
1.      Kepala Badan
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan dibidang Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa serta membina hubungan kerjasama dengan instansi Pemerintah, swasta dan lembaga masyarakat lain.
2.      Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada semua unsur dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 8, Sekretariat mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana  program dan kegiatan SKPD
b.      Pengelolaan Keuangan dan Kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
c.       Pengelolaan urusan administrasi umum dan persuratan.
Sekretariat  terdiri atas  :
a.       Sub Bagian Perencanaan
b.      Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian
c.       Sub Bagian Umum 
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada   dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
a.       Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyusun perencanaan program dan kegiatan SKPD, menganalisa data, dan menyusun petunjuk pelaksanaan program
b.      Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian mempuyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan Kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
c.       Sub  Bagian Umum dan Tata Usaha mempuyai tugas melaksanakan surat-menyurat, tata usaha inventaris kantor, pemeliharaan kantor, urusan rumah tangga kantor.
3.   Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dibidang Pemerintahan Desa/Kelurahan berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan mempumyai fungsi:
a.       Penataan dan fasilitasi pengembangan kapasitas Pemerintahan Desa / Kelurahan & Evaluasi ;
b.      Pembinaan Administrasi, Pengelolaan Keuangan dan aset Desa/Kelurahan serta Pendataan Profil Desa/Kelurahan.
Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan terdiri atas :
a.       Sub Bidang Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa / Kelurahan dan Evaluasi ;
b.      Sub Bidang Administrasi, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa/Kelurahan serta Pendataan Profil Desa/Kelurahan.
Masing-masing sub bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan.
a.       Sub Bidang Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa / Kelurahan dan Evaluasi mempunyai tugas memberikan Petunjuk Teknis Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa/ Kelurahan dan Evaluasi;
b.      Sub Bidang Administrasi, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa/Kelurahan serta Pendataan Profil Desa/Kelurahan mempunyai tugas memberikan Petunjuk Pembinaan Teknis Administrasi dan Pengelolaan Keuangan serta Aset Desa/Kelurahan dan Pendataan Profil Desa/Kelurahan;
4.   Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Keluarga
Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan sebagain tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dibidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Keluarga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Keluarga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai fungsi :
a.       Pembinaan Kesejahteraan Sosial, budaya masyarakat ;
b.      Pembinaan Tenaga Kerja Pedesaan;
c.       Pembinaan dan pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga;
Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Keluarga terdiri atas :
a.       Sub Bidang Kesejahteraan Sosial, Budaya Nusantara dan Tenaga Kerja Pedesaan;
b.      Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga;
Masing – masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Sidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Keluarga;
a.       Sub Bidang Kesejahteraan Sosial, Budaya dan Tenaga Kerja Perdesaan mempunyai tugas memberikan petunjuk teknis pembinaan penguatan tradisi dan adat istiadat masyarakat, serta Pembinaan Tenaga Kerja Pedesaan;
b.      Sub Bidang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas memberikan petunjuk pembinaan teknis Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga;
5.   Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat
Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dibidang usaha ekonomi Masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Ekonomi  Masyarakat mempunyai fungsi :
a.       Pemberian petunjuk teknis peningkatan usaha ekonomi keluarga dan masyarakat, pembinaan dan fasilitasi Perkreditan dan simpan pinjam masyarakat;
b.      Pemberian petunjuk teknis pembinaan ekonomi Perdesaan, pengembangan produksi dan informasi pemasaran usaha masyarakat;
Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat terdiri dari :
a.       Sub Bidang Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam masyarakat;
b.      Sub Bidang Ekonomi Perdesaan, Produksi dan Pemasaran;
Masing - Masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat.
a.       Sub Bidang Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis Usaha Perkreditan dan kegiatan Simpan Pinjam masyarakat;
b.      Sub Bidang Ekonomi Perdesaan, Produksi dan Pemasaran mempunyai tugas memberikan petunjuk pembinaan teknis usaha-usaha ekonomi perdesaan, dan fasilitasi pemasaran produk masyarakat;
6.   Bidang Kelembagaan, Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna (TTG)
Bidang Kelembagaan, Sumberdaya Alam dan TTG mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dibidang Lembaga Kemasyarakatan, pemanfaatan Sumberdaya Alam dan TTG, Pengembangan Kawasan Perdesaan, dan motivasi partisipasi masyarakat dalam Pembangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bidang Kelembagaan, Sumberdaya Alam dan TTG dipimpin oleh seorang kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kelembagaan, Sumberdaya Alam dan TTG mempunyai fungsi :
a.       Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, serta Pengembangan Kawasan Perdesaan;
b.      Pembinaan kualitas sumberdaya dan masyarakat perdesaan; Pembinaan Pemanfaatan SDA dan TTG;
Bidang Kelembagaan, Sumberdaya Alam dan TTG terdiri atas :
a.       Sub Bidang Lembaga Kemasyarakatan,
b.      Pemanfaatan  SDA dan TTG;
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kelembagaan, Sumberdaya Alam dan TTG
a.       Sub Bidang Lembaga Kemasyarakatan, Evaluasi dan Pengembangan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas memberikan petunjuk teknis  Peningkatan Lembaga, Kemasyarakatan, Motivasi Pembangunan Partisipatif masyarakat, melakukan Evaluasi perkembangan Desa/Kelurahan serta pengembangan kawasan Perdesaan;
b.      Sub Bidang Pelatihan,  Pendataan Potensi, Pemanfaatan  SDA dan TTG mempunyai tugas memberikan petunjuk pembinaan teknis Peningkatan Sumberdaya manusia melalui pelatihan bagi aparat maupun masyarakat perdesaan dan pendataan potensi Desa/Kelurahan, Pemanfaatan SDA dan TTG;
7.   Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sesuai bidang keahlian dan kebutuhan;
a.       Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud dalam pasal 28, terdiri dari sejumlah pegawai negeri sipil dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya ;
b.      Kelompok jabatan fungsional dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Gubernur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala badan ;
c.       Jumlah Jabatan Fungsional dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
4.2         Karakteristik Sampel (Responden)
4.2.1.      Tingkat Umur Responden
Umur responden pada penelitian ini umumnya berkisar antara 23 – 56 tahun. Adapun distribusi umur/ usia responden disajikan pada Tabel 5.
Tabel 5
Distribusi Frekuensi Responden Berdasarkan Tingkatan Umur
No.
Umur
Frekuensi
Persentase (%)
1.
2.
3.
4.
23 – 29
31 – 35
37 – 40
43 – 56
11
13
4
6
17,18
38,23
11,77
17,65
Jumlah
34
100
Sumber : Data Primer, (Diolah, 14 Mei 2012).

Tabel 5 tersebut diatas menunjukan bahwa sebagian besar (38,23%) responden berusia 31 – 35 tahun, sedangkan yang berusia 43 – 56 tahun sebesar (17,65%), kemudian yang berumur 23 – 29 tahun sebesar (17,18%), berikutnya responden yang berusia 37 – 40 tahun sebesar (11,77%).


4.2.2.      Jenis Kelamin Responden
Ditinjau dari segi jenis kelamin, sebagian besar (67,65%) responden adalah berjenis kelamin laki-laki, sedangkan untuk yang berjenis kelamin perempuan sebesar (17,18%), sebagaimana terlihat pada Tabel 6 berikut ini.
Tabel 6
Distribusi Frekuensi Responden Berdasarkan Jenis Kelamin
No.
Jenis Kelamin
Frekuensi
Persentase (%)
1.
2.
Laki-Laki
Perempuan
23
11
67,65
17,18
Jumlah
34
100
Sumber : Data Primer, (Diolah, 14 Mei 2012).
4.2.3.      Tingkat Pendidikan Responden
Pendidikan merupakan salah satu faktor penunjang dan paling berpengaruh khusunya bagi para pegawai itu sendiri. Pendidikan yang relatif tinggi dibarengi dengan pengalaman yang cukup tentunya berdampak pada kinerja para pegawai itu sendiri.
Adapun tingkat pendidikan responden dalam penelitian ini dapat dilihat pada Tabel 7 berikut.
Tabel 7
Distribusi Frekuensi Responden Berdasarkan Tingkat Pendidikan
No.
Tingkat Pendidikan
Frekuensi
Persentase (%)
1.
2.
3.
4.
S2
S1
Diploma
SLTA
6
17
3
8
17,65
50
8,83
23,53
Jumlah
34
100
Sumber : Data Primer, (Diolah, 14 Mei 2012).

Berdasarkan tabel 7 tersebut menunjukan bahwa tingkat pendidikan responden adalah S1 sebanyak 17 orang (50%), sedangkan SLTA sebanyak 8 orang (23,53%), berikutnya S2 sebanyak 6 orang (17,65%), dan sebagian kecil lainnya yakni Diploma sedikitnya 3 orang (8,83%).
4.2.4.      Karakteristik Responden Berdasarkan Golongan dan Kepangkatan

Klasifikasi responden berdasarkan Golongan/ Kepangkatan, sekiranya dapat dilihat pada Tabel 8 berikut.
Tabel 8
Distribusi Frekuensi Responden Berdasarkan Golongan/ Kepangkatan
No.
Golongan
Frekuensi
Persentase (%)
1.
2.
3.
IV
III
II
5
17
12
14,71
50
35,29
Jumlah
34
100
Sumber : Data Primer, (Diolah, 14 Mei 2012).
Berdasarkan tabel tersebut komposisi pegawai berdasarkan Golongan/ Kepangkatan bahwa golongan III merupakan kelompok terbanyak yaitu 17 orang (50%), yang kemudian disusul golongan II sebanyak 12 orang (35,29%), sementara sebagian kecil golongan IV yakni 5 orang (14,71%).

4.3         Hasil Penelitian
Kinerja merupakan suatu hasil kerja yang dicapai oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra dalam melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/Kelurahan di Sulawesi Tenggara yang diukur dengan Indikator Kecakapan, Pengalaman, Kesungguhan dan Penggunaan Waktu.
Kinerja Pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Block Grant Desa/Kelurahan di Sulawesi Tenggara menggunakan variabel-variabel yang disajikan. Sebagaimana ditunjang oleh hasil penelitian berikut:
4.3.2        Kecakapan
Kecakapan dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/Kelurahan adalah kemampuan berkomunikasi atau berinteraksi antar individu atau kelompok Lembaga/Instansi seperti sosialisasi program, melakukan monitoring langsung di lapangan serta menentukan kebijakan dalam pelaksanaan program bantuan keuangan di mana baik pimpinan maupun anggotanya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sehingga dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah tentukan, kecakapan dimana dalam hal ini pegawai di tuntut agar memmpunyai kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi baik melakukan tugas lapangan maupun melayani setiap pelayanan administrasi penggurusan dana block grant sehinga para kepala desa/lurah penerima bantuan dapat memahami apa yang menjadi tujuan dari pemberian dana block/grant tersebut.


4.3.3        Pengalaman
Pengalaman merupakan kemampuan yang miliki Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa selaku pelaksana teknis kegiatan dimana baik pimpinan maupun anggotanya mempunyai kemapuan untuk menyelesaikan tugas tugas yang di berikan  dalam hal ini adalah Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/ Kelurahan seperti verifikasi proposal kegiatan maupun verifikasi laporan pertanggung jawaban kegiatan di mana para pegawai maupun pimpinanya di tuntut agar dapat menyelesaikan tugas tugas yang di embanya dan memiliki rasa tanggung jawab atas setiap pekerjaan yang di berikan sehingga program tersebut dapat terlaksana dengan baik ,pengalaman merupakan salah satu tolak ukur untuk melihat kinerja pegawai dalam menjalankan tugas block/grant dalam rangka mencapai tujuan dari  penyelenggaraan program
Pengalaman kerja yang dikaji dalam penelitian ini berdasarkan pengalaman kerja responden sebagai Kepala Desa dan Lurah diwilayah pemerintahan masing – masing. Berdasarkan hasil penelitian terhadap 30 responden yang merupakan Kepala Desa dan Lurah Penerima Program Bantuan Keuangan sesuai dengan Pengalaman Kerja seperti pada Tabel berikut :




Tabel 9.
Responden Kepala Desa/Lurah Menurut Pengalaman Kerja
No.
Pengalaman Kerja
Jumlah Orang
Persentase (%)
1.
2.
3.
1 Periode
2  Periode
> 2 Periode
15
8
7
50
26,7
23,3
Jumlah
30
100
Sumber : Data Primer, 2009.
Tabel 5 menunjukkan bahwa responden yang diteliti dalam penelitian ini mempunyai Pengalaman Kerja yang berbeda – beda. 50 % diantaranya memiliki Pengalaman Kerja 1 Periode, 26,7 % diantaranya memiliki Pengalaman Kerja 2 Periode dan 23.3 % diantaranya memiliki Pengalaman Kerja diatas 2 Periode. Pengalaman kerja sebagai Kepala Desa/Lurah  berpengaruh terhadap Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan.
4.3.4        Penggunaan Waktu
Penggunaan Waktu yang dimaksud adalah melaksanakan tugas selaku pelaksana teknis dengan tepat waktu seperti melakukan verifikasi proposal sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan serta pencairan dana yang tepat waktu, di mana para pegawai BPMPD Prov. Sultra di tuntut agar  dalam menjalankan tugasnya mempunyai kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan tepat sehingga proses pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan ,penggunaan waktu yang efektif dan efisien berpengaruh pada cepat atau lambatnya pelaksanaan program kegiatan yang akan di laksanakan oleh para kepala desa atau lurah
4.3.5        Kualitas Kerja
Kulitas Kerja yang dimaksud adalah kemampuan (skill) dan atau kecerdasan yang dimiliki oleh Aparatur BPMPD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan tugas ataupun dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada. Untuk menunjang keberhasilan pekerjaan di butuhkan aparatur yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas tugas yang di berikan sesuai dengan kopetensi yang di milikinya agar dalam pelaksanaan progam dapat terlaksana dengan baik dan setiap permasalahan permasalahan yang ada dapat terselesaikan
4.3.6        Kuantitas Kerja
Kuantitas Kerja yang dimaksud adalah bagaimana para pegawai dituntut agar berupaya dengan sekuat tenaga untuk mencapai hasil kerja yang sesuai dengan target.dalam hal ini para pegawai selaku pelaksana teknis kegiatan mempunyai motifasi menyelesaikan pekerjaan yang di berikan  serta bersungguh sunguh dalam bekerja sehingga pekerjaan yang di berikan terlaksana dengan baik
4.3.7        Pembangunan Fisik dan Pembangunan Non Fisik
Pelaksanaan Program merupakan suatu bentuk proses kerja yang dilaksanakan dalam memenuhi pencapaian target dari Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/ Kelurahan se Sulawesi Tenggara  pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara. Variabel ini diukur dengan indikator sebagai berikut :
-          Pembangunan Fisik.
-          Pembangunan Non Fisik.


Deskripsi Variabel Penelitian
4.3.8        Kinerja
Diperlukan dalam pencapaian suatu penentuan kebijakan atau pengambilan keputusan dalam pencapaian tujuan dan sasaran dari Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam hal ini Program Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan.
4.3.8.1  Pelaksanaan Tugas, yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Tehnis Program Bantuan Keuangan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing – masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4.3.8.2  Kerja Sama, merupakan salah satu indikator penting dalan menentukan berhasil tidaknya suatu Program Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam hal ini Program Bantuan Keuangan.
4.3.8.3  Pengambilan Keputusan, dilakukan untuk menentukan suatu kebijakan serta langkah – langkah yang akan ditempuh dalam menyukseskan Program Bantuan Keuangan.
4.3.9        Keberhasilan Program
Kebijakan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Tehnis Program Bantuan Keuangan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra agar dapat mewujudkan keberhasilan dari Program Bantuan Keuangan bukan hanya sekedar Pelaksanaan Program yang berdasarkan mekanisme, tetapi keberhasilan program tersebut dapat pula didukung oleh beberapa faktor sebagai berikut :
4.3.9.1  Pencapaian Target, merupakan indikator penting yang harus diperhatikan dalam menentukan keberhasilan dari suatu program dan kegiatan.
4.3.9.2  Pengawasan dan Pengendalian, merupakan langkah yang ditempuh dalam pembinaan administrasi yang baik dan berkelanjutannya Program Bantuan Keuangan.
5              Kinerja Pegawai BPMPD Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan di Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, Kinerja Pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/Block Grant Desa/Kelurahan di Sulawesi Tenggara dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif berdasarkan tanggapan responden – responden sebagai berikut :
5.1.2        Pelaksanaan Tugas
Pelaksanaan Tugas yang dimaksud dalam kajian ini yaitu tindakan ataupun sikap yang dilakukan dalam mengemban Tugas dan Fungsi maupun dalam melaksanakan tugas secara bersungguh – sungguh dalam dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya selalu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan sikap pelaksanaan tugas ini, Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam melaksanakan berbagai urusan kedinasan khususnya dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra selalu menunjukkan sikap keseriusan dan penuh tanggung jawab serta memaksimalkan waktu dengan sebaik – baiknya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra, mengemukakan sebagai berikut :
“ Bahwa setiap urusan kedinasan, khususnya dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan pada Desa/Kelurahan, Kepala BPMPD Prov. Sultra selalu menginstruksikan kepada bawahan / stafnya agar melaksanakan Tugas dan Fungsinya dengan sebaik – baiknya. Beliau memberikan instruksi kepada bawahannya, agar dapat menyelesaikan suatu pekerjaan tepat pada waktunya dan tetap mengacu pada ketentuan perundang – undangan yang berlaku” (wawancara, 6 Mei 2012).

Dari hasil wawancara diatas, menunjukkan bahwa Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra menunjukkan sikap keseriusan yang tinggi dalam setiap Pelaksanaan Tugas yang diemban oleh instansi yang dipimpinnya. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil Pencapaian Target dari instansi tersebut dalam melaksanakan Program Bantuan Keuangan pada Desa/Kelurahan maupun Kecamatan pada Tahun Anggaran 2008.
Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu Staf dari BPMPD Prov. Sultra, khususnya yang membidangi pelaksanaan Program Bantuan Keuangan, mengemukakan sebagai berikut :
“ Bahwa dalam pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab yang diberikan kepadanya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMPD Prov. Sultra dalam hal ini Sekretaris Pelaksana Program Bantuan Keuangan selalu mengedepankan Pelaksanaan dan Penyelesaian Tugas yang berdasarkan Petunjuk Tehnis Operasional serta Ketentuan yang berlaku dalam tempo waktu yang sesingkat – singkatnya demi kesuksesan program” (wawancara, 7 Mei 2012).

Dari hasil wawancara diatas, menunjukkan bahwa Sekretaris Pelaksana Program Bantuan Keuangan selalu mengutamakan kesuksesan Program yang tetap berdasarkan perundang – undangan yang berlaku serta sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dari Program tersebut.
Sedangkan berdasarkan wawancara dengan salah satu Penerima Bantuan Keuangan yaitu Kepala Desa Baula Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka An. Ponggoro, mengemukakan sebagai berikut :
“ Bahwa Pelaksanaan Tugas yang dilakukan oleh Aparat BPMPD Prov. Sultra dalam melaksanakan Program Bantuan Keuangan ini sudah baik. Beliau sangat puas dengan pelayanan dan komunikasi yang baik yang dilakukan oleh Aparat BPMPD Prov. Sultra kepada para Kepala Desa/Lurah dalam pelaksanaan program ini” (wawancara, 8 Mei 2012).

Dari hasil wawancara diatas, menunjukkan bahwa Kepala Desa Baula  Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka sangat puas dengan pelayanan yang dilakukan Aparat BPMPD Prov. Sultra karena dalam setiap pengurusan kelengkapan berkas dari informan pihak Panitia Pelaksana Program selalu menjelaskan serta menginformasikan dengan jelas tentang petunjuk pelaksanaan program yang harus dilakukan oleh para Kepala Desa / Lurah.


5.1.3        Kerja Sama
Kerja sama merupakan salah satu indikator penting dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan guna mengaplikasikan kegiatan. Hasil penelitian terhadap 30 responden yang merupakan Kepala Desa/Lurah berdasarkan tanggapannya terhadap Kerja Sama dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan yang disajikan pada Tabel berikut :
Tabel 10.      Tanggapan Responden terhadap Kerja Sama BPMD Prov. Sultra
No.
Tanggapan
Jumlah Orang
Persentase (%)
1.
Sangat Baik
9
30
2.
Baik
16
53.4
3.
Kurang Baik
4
13.3
4.
Tidak Baik
1
3.3
Jumlah
30
100
Sumber : Data Primer, 2009
Tabel 8 menunjukkan bahwa responden Kepala Desa/Lurah penerima Program Bantuan Keuangan memberikan tanggapan terhadap kerja sama yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintah pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Prov. Sultra adalah Baik. Kinerja dalam bentuk kerja sama antara Pelaksana Tehnis Program dalam hal ini Aparatur BPMPD Prov. Sultra dengan Penerima Program Bantuan Keuangan akan memperlancar pelaksanaan Program Bantuan Keuangan.
Kerja sama yang dimaksudkan dalam pembahasan ini yaitu suatu bentuk tindakan atau sikap yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Aparat BPMPD Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan pada para Penerima Bantuan Keuangan yaitu para Kepala Desa/Lurah dan Para Camat di Sultra.
Sikap kerja sama yang ditunjukkan dalam Hasil Penelitian ini adalah dalam proses pelaksanaan Program bantuan Keuangan, seluruh Aparat BPMPD Prov. Sultra khususnya staf yang diberikan tanggung jawab dan wewenang dalam menangani Program Bantuan Keuangan tersebut dapat bersifat transparan, cepat dan tepat dalam menangani setiap keluhan dan permasalahan yang terjadi bahkan yang tengah dihadapi oleh para Kepala Desa/Lurah dan Camat Penerima Bantuan Keuangan guna memberikan solusi atau jalan keluar yang baik dalam menyukseskan Program Bantuan Keuangan tetapi tetap berdasarkan Petunjuk Tehnis Operasional serta ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra, mengemukakan sebagai berikut :
“ Bahwa dalam melaksanakan Program Bantuan Keuangan ini Kepala BPMPD Prov. Sultra selalu menginstruksikan pada bawahannya agar dalam melaksanakan suatu pekerjaan lebih mengutamakan kerja sama yang lebih baik agar semua pekerjaan mulai dari yang mudah sampai yang sulit dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu”. (wawancara, 31 Agustus 2009).

Dari hasil wawancara diatas, menunjukan bahwa Kepala BPMPD Prov. Sultra menunjukan sikap kegotong royongan yang sangat tinggi. Hal tersebut dapat dilihat dari ketekunan dan keseriusan seluruh Aparat BPMPD Prov. Sultra dalam menyukseskan Program Bantuan Keuangan mulai dari penyusunan petunjuk tehnis sampai dengan pengawasan dan pengendalian serta bagaimana cara melestarikan program tersebut agar dapat berkesinambungan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Kelurahan Rate – Rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka An. Juni Hasani, mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Aparat BPMPD Prov. Sultra dalam pelaksanaan program Bantuan Keuangan telah banyak membantu dalam hal pembinaan, pengurusan berkas persyaratan – persyaratan administrasi sampai pada Mekanisme Pencairan Dana serta Pelaporan Pertanggung Jawaban. Mereka juga telah banyak memberikan masukan serta Tata Cara Pengelolaan Program Bantuan Keuangan agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan Petunjuk Tekhnis Operasional serta ketentuan yang berlaku”. (wawancara, 31 Agustus 2009)

Dari hasil wawancara diatas, menunjukkan bahwa seluruh Aparat BPMPD Prov. Sultra khususnya yang diberikan tugas dan kewenangan dalam melaksanakan Program Bantuan keuangan ini telah banyak membantu para kepala Desa/Lurah dalam segala bentuk pengurusan administrasi dan tehnis yang telah dipersyaratkan dalam Petunjuk Tehnis Operasional Program Bantuan Keuangan.
5.1.4        Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan atau kebijakan dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan kepada Penerima Bantuan Keuangan dilakukan guna pembinaan sumber daya manusia aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan. Tanggapan responden terhadap pengambilan keputusan aparatur Pemerintah dapat disajikan pada tabel berikut :
Tabel 11.      Tanggapan Responden terhadap Pengambilan Keputusan BPMPD Prov. Sultra
No.
Tanggapan
Jumlah Orang
Persentase (%)
1.
Sangat Baik
5
16.7
2.
Baik
15
50
3.
Kurang Baik
7
23.3
4.
Tidak Baik
3
10
Jumlah
30
100
Sumber : Data Primer, 2009
Tabel 9 menunjukkan bahwa responden Kepala Desa/Lurah penerima Bantuan Keuangan memberikan tanggapan terhadap Pengambilan Keputusan yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintah pada BPMD Prov. Sultra 16,7 % responden menyatakan Sangat Baik, 50 % responden menyatakan Baik, 23,3 % menyatakan Kurang Baik dan 10 % responden menyatakan Tidak Baik dikarenakan adanya sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pada saat pelaksanaan kegiatan pengajuan proposal sementara berlangsung yang pada akhirnya Penerima Bantuan Keuangan diharuskan mengikuti kebijakan – kebijakan tersebut dan memasukkannya dalam Proposal.
Pengambilan Keputusan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah suatu bentuk tindakan atau sikap yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Aparat BPMPD Prov. Sultra dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan.
Sikap Pengambilan Keputusan yang ditunjukkan dalam hasil penelitian ini adalah penentuan suatu kebijakan dalam proses pelaksanaan Program Bantuan Keuangan. Penentuan suatu kebijakan yang akan diambil dilakukan dengan proses musyawarah mufakat bersama dengan Para Staf Khusus Gubernur Sulawesi Tenggara dan beberapa instansi terkait khususnya Aparat BPMPD Prov Sultra dalam hal ini adalah Instansi yang diberikan tugas dan kewenangan dalam menangani Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Badan BPMPD Provinsi Sulawesi Tenggara mengemukakan sebagai berikut :
“ Bahwa setiap pengambilan keputusan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan pada Desa/Kelurahan, Kepala BPMPD Prov. Sultra berpendapat bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan dalam pelaksanaan program Bantuan Keuangan ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh Penerima Bantuan Keuangan agar program yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pemerintahan Desa kelurahan dapat berkesinambungan serta dapat berjalan sesuai petunjuk tehnis oprasional dan ketentuan perundang undangan yang berlaku “. (wawancara, 1 September 2009)

Dari hasil wawancara diatas, menunjukan bahwa Kepala BPMPD Provinsi Sulawesi Tenggara selalu menunjukan sikap keseriusan yang tinggi dalam mengemban tugas yang diberikan kepadannya. Beliau juga tidak hanya mengeluarkan pendapat yang dapat membuat para Kepala Desa/Lurah kelabakan dalam pelaksanaan program tetapi beliau justru mencari jalan tengah yang dapat membuat para Kepala Desa/Lurah atau penanggungjawab kegiatan yang berada diwilayahnya dapat melaksanakan Program Bantuan Keuangan ini dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
Berdasarkan hasil wawancara dengan Lurah Pasar Wajo Kecamatan Pasar Wajo Kabupaten Buton An. Syahruddin, S Sos mengemukakan sebagai berikut :
“ Bahwa Pengambilan Keputusan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan pada Desa/Kelurahan, merupakan suatu bentuk kerja sama yang baik yang digalang oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan yang menjadi sasaran dari Program ini adalah Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan dan secara tidak langsung merupakan bentuk kepedulian yang baik antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Kabupaten/Kota karena selama ini belum ada Program – Program dari Pemerintah Provinsi yang menyentuh langsung dengan Pemerintah Kecamatan apalagi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan“. (wawancara, 1 September 2009)

Dari hasil wawancara diatas, menunjukkan bahwa Lurah Pasar Wajo Kecamatan Pasar Wajo Kabupaten Buton sangat mendukung Program Bantuan Keuangan ini yang tidak lain merupakan suatu bentuk Pengambilan Keputusan yang belum pernah ada yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Beliau sangat menjunjung tinggi sikap keseriusan dan tanggung jawab yang besar guna Pelaksanaan Bantuan Keuangan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Beliau juga biasa menghimbau kepada teman – teman Lurah dan Kepala Desa agar mereka dapat menjaga kelestarian dari Program ini karena biar bagaimana mereka adalah penanggung jawab kegiatan dari program ini yang apabila terjadi suatu kesalahan / penyimpangan administrasi maupun tehnis maka dalam Petunjuk Tehnis Operasional dari Program ini sudah jelas tertulis sanksi – sanksi yang akan ditanggung oleh para Kepala Desa/Lurah.


6            Pencapaian Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pelaksanaan Program Block Grant di Sulawesi Tenggara

6.1      Pencapaian Target
Pencapaian Target merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran atau tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan – kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
Untuk bisa mencapai target pelayanan yang hendak dilaksanakan oleh BPMPD,ternyata di dalamnya banyak kendala yang dihadapi dan harus mencari solusi penyelesaian permasalahan tersebut secara cermat.sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa secara tepat dan mencapai sasaran.diantara permasalahan tersebut diantaranya dapat dijabarkan sebagai berikut :
Berdasarkan Materi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra pada Rapat Kerja Kepala Desa/Lurah dan Camat se Sulawesi Tenggara pada Tanggal 27 April 2009 di Aula Mokodompit Universitas Haluoleo diperoleh Data tentang Realisasi Pencairan Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan dan Kecamatan Tahun Anggaran 2008 yang disajikan dalam tabel berikut :


Tabel 12.   Realisasi Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan dan Kecamatan se Sulawesi Tenggara Tahun 20011
No.
Kabupaten / Kota
Kecamatan
Desa
Kelurahan
Jumlah
1
2
3
4
5
6 (3 + 4 + 5)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
Konawe
Konawe Selatan
Konawe Utara
Kolaka
Kolaka Utara
Buton
Buton Utara
Waskatobi
Bombana
Muna
Kota Bau – Bau
Kota Kendari
11
19
2
20
12
21
6
8
-
-
-
8
283
281
96
167
112
179
50
75
116
202
-
-
50
10
8
45
5
28
7
25
19
26
41
64
344
310
106
232
129
228
63
108
135
228
41
72
Jumlah
107
1561
328
1996
Alokasi Anggaran Th.2008
Rp. 4.280.000.000,-
Rp. 62.440.000.000,-
Rp. 13.120.000.000,-
Rp. 79.840.000.000,-
Sisa Anggaran
76
10
10
Rp. 3.840.000.000,-
Total Anggaran Th. 2008
183
1571
338
Rp. 83.680.000.000,-
Sumber : BPMD Prov. Sultra, 2009

Tabel 10 menunjukkan bahwa Realisasi Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan dan Kecamatan pada Tahun 2008 belum terlaksana dengan baik. Hal ini dikarenakan Pembahasan Perubahan Anggaran Tahun 2008 selesai pada Bulan November Tahun 2008 maka Pelaksanaan Kegiatan serta Pencairan Dana Bantuan Keuangan terkesan mendadak dan terburu – buru.
Selain itu, kepada Desa/Kelurahan maupun Kecamatan yang belum mendapatkan pencairan Dana Bantuan Keuangan pada Tahun 2008 juga belum melengkapi persyaratan tehnis dan administrasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi seperti mengikuti Bimbingan Tehnis dan Pengajuan Proposal Kegiatan.
Selain itu,Berdasarkan Hasil Monitoring dan Evaluasi dari seluruh Tim Fasilitator Kabupaten/Kota dan Fasilitator Kecamatan dapat disimpulkan beberapa indikator masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan antara lain :
a.      Proses Perencanaan
Ø  Terdapat 40 % Perencanaan Desa/Kel. Tidak mengacu pada Hasil Musrenbang (sesuai dengan Dokumen Perencanaan Desa/Kel. Tahun 2007 yang lalu).  
Ø  Terdapat 20 % pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan tidak sepenuhnya mengacu pada Proposal yang telah dibuat oleh Desa/Kelurahan maupun LPM.
Ø  Terdapat 10 % rencana yang telah disusun tidak berdasarkan kebutuhan tetapi Daftar Keinginan.
Ø  Perencanaan yang disusun 70 % tidak melibatkan Masyarakat/Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (Tanda Tangan Daftar Hadir Musrenbang banyak Rekayasa).
b.      Pelaksanaan Kegiatan
Ø  80 % Desa/Kelurahan melaksanakan sendiri kegiatan tanpa menyerahkan pekerjaan pada LPM / Lembaga Kemasyarakatan (Kepala Desa bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan bukan Penanggung Jawab Kegiatan sesuai dengan SK. Pengurus Dana Bantuan Keuangan).
Ø  Terdapat beberapa Desa/Kelurahan yang melaksanakan kegiatan melalui Pihak Ketiga yang tidak sesuai dengan petunjuk tehnis operasional dari Program Bantuan Keuangan
c.       Penatausahaan Anggaran
Ø  Alur Pencairan Dana Khusus Kelurahan dan Kecamatan sebagai SKPD di Kabupaten, pelayanannya terkesan sulit dibanding Desa.
Ø  Pertanggung jawaban keuangan baru 20 % tiba di Provinsi dan sebahagian belum mengacu Aturan Keuangan sesuai Hasil Bimbingan Tehnis.
Selain itu, kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal Pengendalian dan Pengawasan pada Program Bantuan Keuangan adalah Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Program Bahteramas yang terdiri dari Unsur Pemerintah Provinsi atau SKPD terkait dengan Program Bahteramas.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 130 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Kecamatan dan Desa/Kelurahan Tahun 2008 Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2009.
Berdasarkan Hasil Monitoring dan Evaluasi dari Tim Monitoring dan Evaluasi Program Bahteramas terdapat beberapa indikator permasalahan yang hampir sama dengan indikator masalah yang ditemukan oleh Tim Fasilitator Kabupaten/Kota dan Fasilitator Kecamatan.

Menyikapi fenomena tersebut, BPMD merancang dan menerapkan beberapa strategi pengelolaan yang baik atas dana block grand guna mewujudkan block grand dari pro poor progam menuju popular progam. Strategi ini menekankan aplikasi good governance untuk menjadikan program block grand lebih terkenal, dan menggambarkan kepentingan rakyat dari program merakyat ke popular program.
Adapun strategi block grand dari poor program menuju popular program yang telah  dirancang untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dari pelaksanaan kegiatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a.    peningkatan kinerja BPMD yang lebih solid dan keterampilan komunikator dalam mengatur dana block grand,Aparat pemerintah sebagai agen program block grand. Peran mereka sebagai komunikator dan fasilitator harus memahami aplikasi pengelolaan yang baik terhadap dana block grand. Pemerintah propinsi melalui BPM mengadakan sosialisasi dalam bentuk pelatihan tentang tata kelola yang baik atas dana block grand kepada aparatur desa, dengan muatan materi yang lebih detail disertai berbagai contoh penyusunan proposal dana block grand dan penyusunan laporan pertanggungjawaban. BPM juga memberikan layanan konseling setiap waktu apabila aparatur desa menemui hambatan dalam seluruh rangkaian realisasi dana block grand. Diharapkan pelatihan dan konseling ini dapat menghindari terjadinya mismanagement sehingga dana block grand bisa terealisasi 100% dan tepat waktu di setiap desa. 
b.   Operasionalisasi dana block grand harus jelas dan tepat sasaran
Pemerintah propinsi melakukan peninjauan langsung ke setiap desa/kelurahan yang telah menyetor laporan pertanggungjawaban dana tahap pertama. Apabila bukti fisik sesuai dengan proposal block grand yang diajukan, dana tahap kedua dapat dikucurkan. Demikian pula, ketika tahap kedua selesai aparat desa membuat lagi laporan pertanggungjawaban realisasi dana untuk diberikan kepada pemerintah propinsi. Selanjutnya, pemerintah propinsi melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap desa yang telah menerima dana block grand secara keseluruhan di akhir periode. Jika semua prosedur ini dilaksanakan secara konsisten maka dapat dipastikan program block grand merata di setiap desa/kelurahan dan sangat dinantikan masyarakat Sultra.
c.    Tradisi transaksi komunikasi pembangunan yang berjalan efektif : simpati, empati .Transaksi komunikasi pembangunan dapat berjalan efektif apabila pemerintah propinsi, aparatur desa dan pihak yang terkait memandang program block grand sebagai sesuatu kebaikan yang harus diterima dan dilaksanakan guna menunjang kesejahteraan masyarakat Sultra. Transaksi komunikasi yang dominan diharapkan adalah komunikasi berbasis partisipatoris yang menimbulkan simpati dan empati dari berbagai pihak terutama masyarakat. Ketika BPM mensosialisasikan program block grand ke setiap desa harus menggunakan bahasa yang mudah dicerna (verbal/nonverbal) sehingga efek yang diberikan masyarakat sesuai dengan harapan pemerintah. Setiap desa memiliki potensi dan asset lokal yang berbeda, ini merupakan potensi yang harus dikembangkan melalui program block grand. Karenanya diperlukan komunikasi dan interaksi positif antara pemerintah propinsi (BPM)-aparatur desa dan aparatur desa-masyarakat dalam menciptakan komunikasi tradisi komunikasi yang efektif, sehingga menimbulkan simpati dan empati diantara pemerintah dan masyarakat guna menyukseskan dan mempopulerkan program block grand.
Dengan pelaksanaan strategi di atas,maka kinerja BPMD,dalam melaksanakan Program block grand sebagai salah satu program inti bahteramas pemerintah Sultra saat ini memiliki prospek yang cerah. Sebelum dana dikucurkan, pemerintah Sultra mengadakan pelatihan bagi kelurahan dan desa yang diikuti oleh lurah, kepala desa dan ketua LPM. Block grand menitikberatkan pada tiga aspek, meliputi ekonomi kerakyatan, sosial budaya, dan sarana prasarana fisik guna menunjang kesejahteraan masyarakat Sultra. Secara keseluruhan konsep block grand sudah terpadu
Sebagai penunjang keberhasilan program di atas Berdasarkan hasil penelitian terhadap 30 responden yang merupakan Kepala Desa/Lurah dengan tanggapan terhadap pelaksanaan tugas dapat disajikan pada tabel berikut :

Tabel 13.      Tanggapan Responden terhadap Pelaksanaan Tugas BPMD Prov. Sultra
No.
Tanggapan
Jumlah Orang
Persentase (%)
1.
Sangat Baik
13
43,3
2.
Baik
10
33,3
3.
Kurang Baik
5
16,7
4.
Tidak Baik
2
6,7
Jumlah
30
100
Sumber : Data Primer, 2011

Tabel 13 menunjukkan bahwa kinerja Pegawai BPMPD dalam Pelaksanaan Tugas dibutuhkan untuk mengkomunikasikan pekerjaan – pekerjaan yang harus diselesaikan secara efektif dan efisien. Hasil analisis diperoleh bahwa 43.3 % responden menyatakan bahwa Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas sangat baik. Hal ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan Tugas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra dilakukan dengan sangat baik sehingga memungkinkan tercapainya tujuan dan sasaran dari Program Bantuan Keuangan.

Dengan beberapa penerapan strategi yang telah dicanangkan oleh BPMD,berdasarkan oleh olah data dan tinngkat kepuasan masyarakat semakin memberikan hasil yang positif.Pemberian dana block grand setelah dua tahun berjalan, dampak positifnya mulai terasa yakni menggeliatnya pembangunan sarana fisik infrastruktur pedesaan yang dibangun dengan dana ini. Bahkan kemudian terjadi sejumlah improvisasi dan inovasi sasaran pembangunan desa oleh masyarakat penerima bantuan yang semula hanya diperuntukkan bagi pembangunan balai desa saja. Selain itu, penggunaan dana block grant ternyata tidak hanya untuk pembangunan sarana fisik seperti balai desa tapi juga digunakan untuk pembuatan jalan usaha tani, drainase, lorong-lorong pemukiman warga serta pengadaan fasilitas air bersih.






BAB V
PENUTUP

A.    PENUTUP

Adapun yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.                  Kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Block Grant pada Desa/ Kelurahan di Sulawesi Tenggara semakin solid dan mendapatkan respon yang sangat positif dari masyarakat baik itu dalam proses  Operasionalisasi dana block grand yang semakin jelas dan tepat sasaran ataupun Tradisi transaksi komunikasi pembangunan berjalan efektif meskipun dalam proses tahap pelaksanaan awalnnya banyak menemui kendala.
2.                  Untuk bisa menghasilkan kinerja yang maksimal dan efisien serta menunjang suksesnya program blok grand, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra melaksanakan dan merancang beberapa strategi pelaksanaan kegiatan yang tepat guna kke arah prospek yang semakin cerah.sehingga realisasi penyaluran dana blok grant dapat disalurkan secara merata dan dapat dipergunakan oleh desa/kelurahan.diantara hasil dari rancangan kegiatan tersebut antara lain, pembangunan sarana fisik seperti balai desa dan juga pembuatan jalan usaha tani, drainase, lorong-lorong pemukiman warga serta pengadaan fasilitas air bersih.

3.                  Saran

Untuk lebih menyukseskan program ini menjadi lebih popular maka , sebaiknya pemerintah juga bias mengambil beberapa langkah sebagai berikut :

1.  Uji kelayakan konsep block grand sebaiknya dilakukan pemerintah dengan melibatkan perguruan tinggi dan LSM sehingga konsep ini bisa diterima secara teoritis maupun praktik oleh masyarakat luas.dikarenakan dalam prosesnya,kegiatan ini masih banyak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaanya.
2.   Integrasi dan kerjasama yang koordinatif dari semua pihak yang terkait meliputi pemerintah Sultra,organisasi non pemerintah dan masyarakat.








DAFTAR PUSTAKA


Anwar Prabu Mangkunegara, 2000, Teori Kinerja, (dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Kinerja diakses 5 April 2012).
Bintoro, Djokroamijojo. 2001. Paradigma Baru Manajemen Pembangunan (Good Governance). Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bandarsyah, Nuraina, 2009. Pengaruh Budaya. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Budi Rajab, 2003, Pemberdayaan Masyarakat, Elex Media Komputerindo, Jakarta.
Campbell, 1998. Teori Kinerja, (dalam www.teorikinerja.com diakses April 2011).
Hasibuan, S.P. Malayu, 2001, Organisasi Manajemen, Jakarta, Indonesia
John Witmore, 1997, Coaching for Perfomance, (dalam www.teorikinerja.com diakses April 2011).
Mifta Thoha, 1997. Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Randall S. Schuler dan Susan E. Jackson, 1997, Manajemen Sumber Daya Manusia (Menghadapi Abad ke – 21), Erlangga, Jakarta.
Robert L. Mathis dan John H. Jackson, 2001, Teori Kinerja,  www.teorikinerja.com diakses April 2011).
Veizal Rivai Ahmad Fawzi MB, 2005, Performance Appraisal, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dokumen :
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/ MPR/ 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara 2008 – 2013.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 25a Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksaaan Program Desentralisasi Fiskal Kegiatan Bantuan Keungan/ Block Grant pada Desa/ Kelurahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER / 09 / M.PAN / 5 / 2007 Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama dilingkungan Instansi Pemerintah.
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tehnis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pedoman Umum Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/Kelurahan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, 2008, Percetakan Sultra, Kendari.
Petunjuk Tehnis Operasional Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/Kelurahan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, 2008, Percetakan Sultra, Kendari.
Jumlah desa/kelurahan provinsi Sulawesi Tenggara BPS 2012.


Lampiran 1.

KUESIONER PENELITIAN

Judul Penelitian : Kinerja Badan Peberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) terhadap Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/ Kelurahan di Sulawesi Tenggara.

Penelitian ini dimaksud untuk mengetahui Kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pelaksanaan Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/Kelurahan se Sulawesi Tenggara, maka dimohon atas kesediaan responden mengisi Kuesioner ini yang tidak lain sebagai bahan masukan dalam proses penyusunan hasil karya ilmiah berupa Skripsi.

A.    Karakteristik Responden
Nama                                 :     ..............................................
Umur                                 :     ..............................................
Pendidikan Terakhir          :     ..............................................
Jabatan                              :     ..............................................

B.     Pertanyaan
1.      Kecakapan
Menurut anda, bagaimana kemampuan komunikasi Aparatur BPMPD Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Desa/ Kelurahan :
a.   Sangat Baik                                         c.   Kurang Baik
b.   Baik                                                     d.   Tidak Baik
Alasan anda : .............................................................................................

No.
Dimensi Kecakapan Informan
Frekuensi (f)
Persetase (%)
1.
2.
3.
Sangat baik
Baik
Kurang baik
22
10
2
64,71
29,41
5,89
Jumlah
34
100


Menurut anda, bagaimana proses pengambilan kebijakan yang dilakukan Aparatur BPMPD Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Desa/ Kelurahan :
a.   Sangat Baik                                         c.   Kurang Baik
b.   Baik                                                     d.   Tidak Baik
Alasan anda : .............................................................................................

No.
Dimensi Kecakapan Informan
Frekuensi (f)
Persetase (%)
1.
2.
3.
Sangat baik
Baik
Kurang baik
22
10
2
64,71
29,41
5,89
Jumlah
34
100


2.      Pengalaman
Menurut anda, bagaimana pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Aparatur BPMPD Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Desa/ Kelurahan :
a.   Sangat Baik                                         c.   Kurang Baik
b.   Baik
Alasan anda : ................................................................................................

No.
Dimensi Pengalaman Informan
Frekuensi (f)
Persetase (%)
1.
2.
3.
Sangat baik
Baik
Kurang baik
25
9
-
73,53
26,47
-
Jumlah
34
100

Menurut anda, apakah Aparatur BPMPD Prov. Sultra  memiliki rasa tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas Program Bantuan Keuangan Desa/ Kelurahan :
a.   Sangat Baik                                         c. Kurang Baik
b.   Baik
Alasan anda : ................................................................................................

No.
Dimensi Pengalaman Informan
Frekuensi (f)
Persetase (%)
1.
2.
3.
Sangat baik
Baik
Kurang baik
30
4
-
88,23
11,77
-
Jumlah
34
100


3.      Penggunaan Waktu
Menurut anda, Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Desa/ Kelurahan sudah sesuai dengan target yang telah ditentukan :
a.       Sangat Baik                                         c. Kurang Baik
b.       Baik
Alasan anda : .................................................................................................

No.
Dimensi Penggunaan Waktu
Frekuensi (f)
Persetase (%)
1.
2.
3.
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
28
6
-
82,35
1,75
-
Jumlah
34
100

Menurut anda, apakah Aparatur BPMPD Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Desa/ Kelurahan sudah efisien dalam menggunakan waktu :
a.       Sangat Baik                                         c. Kurang Baik
b.       Baik
Alasan anda : .................................................................................................

No.
Dimensi Penggunaan Waktu
Frekuensi (f)
Persetase (%)
1.
2.
3.
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
13
17
4
38,23
50
11,77
Jumlah
34
100

5.        Kualitas Kerja
Menurut anda, apakah aparatur BPMPD Prov. Sultra sudah memiliki kualitas sebagai pelaksana teknis kegiatan :
a.       Sangat Baik                                         c. Kurang Baik
b.       Baik
Alasan anda : .................................................................................................

No.
Dimensi Kualitas Kerja
Frekuensi (f)
Persetase (%)
1.
2.
3.
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
29
5
-
85,29
14,71
-
Jumlah
34
100


Menurut anda, apakah Aparatur BPMPD Prov. Sultra sudah berkompeten dalam pelaksanaan tugas sebagai pelaksana teknis kegiatan :
a.       Sangat Baik                                   c. Kurang Baik
b.       Baik
Alasan anda : .................................................................................................

No.
Dimensi Kualitas Kerja
Frekuensi (f)
Persetase (%)
1.
2.
3.
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
27
7
-
79,41
20,59
-
Jumlah
34
100


6)        Kuantitas Kerja
Menurut anda, apakah Aparatur BPMPD Prov. Sultra memiliki motivasi dalam melaksanakan tugas :
a.       Sangat Baik                                         c. Kurang Baik
b.       Baik
Alasan anda : .................................................................................................

No.
Dimensi Kuantitas Kerja
Frekuensi (f)
Persetase (%)
1.
2.
3.
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
17
17
-
50
50
-
Jumlah
34
100


Menurut anda, apakah Aparatur BPMPD Prov. Sultra memiliki bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana teknis :
a.       Sangat Baik                                         c. Kurang Baik
b.       Baik
Alasan anda : .................................................................................................

No.
Dimensi Kuantitas Kerja
Frekuensi (f)
Persetase (%)
1.
2.
3.
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
17
17
-
50
50
-
Jumlah
34
100


Menurut anda, apakah pembangunan kantor desa dalam Program Batuan Keuangan/ Bock Grant sudah terlaksana :
a.       Sangat Baik                                               c. Kurang Baik
b.       Baik
Alasan anda : .................................................................................................


No.
Pembangunan Fisik/Nonfisik
Frekuensi (f)
Persetase (%)
1.
2.
3.
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
12
15
7
35,29
44,11
20,59
Jumlah
34
100

Menurut anda, apakah pelayanan di kantor desa sudah terlaksana dengan baik :
a.       Sangat Baik                                               c. Kurang Baik
b.       Baik
Alasan anda : .................................................................................................

No.
Pembangunan Fisik/Nonfisik
Frekuensi (f)
Persetase (%)
1.
2.
3.
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
11
14
9
32,35
41,17
26,47
Jumlah
34
100


Lampiran 2.

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
BPMPD PROVINSI SULAWESI TENGGARA









 
































Sumber : BPMPD Prov. Sultra, 2012