BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pembangunan Nasional
ditujukan pada semakin kuatnya dan tumbuhnya kesejahteraan rakyat, dengan
memperkuat sektor-sektor yang secara langsung menyentuh kepentingan pembangunan
manusia Indonesia. Titik berat pembangunan Nasional ke depan dikembangkan
melalui upaya peningkatan pendapatan, peningkatan derajat kesehatan masyarakat,
pelayanan dan peningkatan akses memperoleh pendidikan semakin baik serta
membangun demokrasi dan supremasi hukum yang semakin kuat untuk mendukung
berkembang dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan pembangunan Nasional tersebut
disadari baru dapat dicapai bila mendapat dukungan dan berkembangnya
daerah-daerah provinsi, daerah-daerah kabupaten dan kota yang mempunyai
karakteristik wilayah, latar belakang budaya, bahasa dan adat-istiadat yang
berbeda. Secara kewilayahan, disparitas Kawasan Timur dan Kawasan Barat masih
cukup besar, bukan saja dari aspek demografi tetapi juga dari aspek
ketersediaan sarana dan prasarana wilayah. Kondisi ini berdampak sangat kuat
pada dinamika ekonomi dan tingkat kesejahteraan rakyat antara Kawasan Timur
Indonesia dan Kawasan Barat Indonesia.
Pembangunan Nasional Tentang Pemberdayaan
Masyarakat ditetapkan dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 10/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dimana
tujuan Pemberdayaan Masyarakat diarahkan pada pertumbuhan prakarsa dan
kreatifitas, peningkatan peran serta masyarakat, memperluas jangkauan dan kualitas
pelayanan serta pemerataan hasil-hasil pembangunan untuk mempercepat
terwujudnya kemandirian masyarakat.
Provinsi Sulawesi
Tenggara merupakan salah satu Provinsi di Kawasan Timur Indonesia berada dalam
Wilayah Pulau Sulawesi. Posisi Provinsi Sulawesi Tenggara cukup strategis,
yaitu berada pada episentrum Kawasan Timur Indonesia dan dilalui alur
transportasi laut internasional antara Samudra Fasifik dan Samudra India. Posisi strategis ini,
secara geografis di dukung pula luas wilayah, yang sebagian besar berupa lautan
(maritim) sekitar 74%, dan sisanya berupa wilayah daratan (kontinental).
Namun demikian penduduk miskin di Provinsi Sulawesi Tenggara
secara absolut masih tergolong besar sehingga upaya-upaya penanganan penduduk
miskin ini menjadi perhatian pemerintah. Terkait dengan penduduk miskin,
pemerintah melalui Rencana Jangka Panjang Nasional memberikan perhatian yang
besar, terutama terkait dengan upaya-upaya peningkatan pendapatan melalui
pengembangan kebijakan revitalisasi pertanian, pengembangan infrastruktur
dibidang pertanian, penyediaan modal, pemasaran, penerapan teknologi dan
pengembangan perdagangan dan industri yang berbasis hasil-hasil pertanian.
Kebijakan ini juga harus mewarnai kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025 (RPJP Daerah), terutama pada
upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dan akses pada pelayanan kesehatan dan
pendidikan.
Permasalahan kemiskinan dan ketidak berdayaan masyarakat
yang cukup komplek membutuhkan intervensi semua pihak secara bersama dan
terkoordinasi. Namun banyak program yang diperuntukkan kepada masyarakat di Pedesaan
cenderung tidak didukung secara penuh dan tidak berkelanjutan.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
disebutkan bahwa Desa atau yang disebut nama lain selanjutnya disebut Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah berwenang
untuk mengatur dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Republik Indonesia.
Kondisi yang ingin dicapai dalam Pembangunan
Pemberdayaan Masyarakat antara lain :
1.
Agar
masyarakat memiliki kemampuan untuk melaksanakan berbagai kebijakan dan program
pembangunan sehingga tercapai tingkat kesejahteraan yang diharapkan
2.
Masyarakat
memiliki kemandirian dalam pengambilan keputusan untuk membangun lingkungan
secara mandiri sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
3.
Terwujudnya
Kesejahteraan Rakyat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang
layak serta memberi perhatian pada terpenuhinya kebutuhan dasar.
Kurangnya Intervensi dari Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditujukan kepada masyarakat perdesaan karena
terbatasnya Program dan Kegiatan yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Pemerintah Desa/Kelurahan serta Kecamatan guna
mewujudkan tujuan dari Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat di Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Selanjutnya, Pemerintah Desa/Kelurahan
diberikan kewenangan dalam menangani Program dan Kegiatan tersebut agar
Pemerintah Desa/Kelurahan dapat mewujudkan Tujuan dari Pembangunan Nasional dan
Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat serta dapat meningkatkan kualitas Aparat
Pemerintah Desa/Kelurahan. Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Program
BAHTERAMAS (Bangun Kesejahteraan Masyarakat) yang memuat 3 kegiatan pokok yakni;
Pendidikan Gratis (Biaya Operasional Pendidikan), Kesehatan/Pengobatan Gratis
dan Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/Kelurahan se Sulawesi Tenggara dan
yang menjadi salah satu fokus penelitian dari penulis yang sesuai dengan Tugas
dan Wewenang dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi
Sulawesi Tenggara adalah Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/Kelurahan se
Sulawesi Tenggara.
Program Bantuan Keuangan/Block Grant pada
Desa/Kelurahan se Sulawesi Tenggara merupakan Visi-Misi dari Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara yang termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara 2008 - 2013. Sedangkan, Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/
Block Grant pada Desa/ Kelurahan telah diatur tentang Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 25.a Tahun 2008 Pedoman
Pelaksanaan Program Desentralisasi Fiskal Kegiatan Bantuan Keuangan/Block Grant
pada Desa/ Kelurahan se Sulawesi Tenggara. Program Bantuan Keuangan/ Block Grant pada
Desa/ Kelurahan bersumber dari bantuan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara dan sumber-sumber lainnya yang
diberikan kepada Desa/Kelurahan mulai pada Tahun Anggaran 2008 – 2013 sebesar Rp.
100.000.000,- (Seratus Juta rupiah) kepada Desa/ Kelurahan di Sulawesi
Tenggara.
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan
masyarakat, Desa harus mempunyai sumber pendapatan desa. Salah satu sumber
pendapatan desa adalah dari APBD Provinsi melalui Program Bantuan Keuangan/Block
Grant yang akan diperuntukkan setiap Desa/ Kelurahan. Bantuan tersebut lebih
diarahkan untuk percepatan pembangunan Desa/ Kelurahan.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
melalui pemberian Program Bantuan Keuangan/Block Grant ini diharapkan diikuti
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dimana dana ini harus dilihat sebagai bagian
yang bersifat komplementer oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya dengan
kebijakan ini Pemerintah Kabupaten/Kota juga dapat memberikan sejumlah dana
yang bersifat Block Grant seperti Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan hak
Pemerintah Desa/ Kelurahan berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa.
Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah
satu Instansi/ Dinas Pemerintah Daerah yang diberikan tugas dan wewenang yang
sangat penting dalam menunjang pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/Block Grant
pada Desa/ Kelurahan di Sulawesi Tenggara. Adapun
masalah atau kendala yang
terjadi dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/
Kelurahan di Tahun 2008 yaitu : (1) Pengelolaan Administrasi Pemerintahan
Desa/ Kelurahan Belum Optimal, seperti Penyusunan Format
Proposal Kegiatan Bantuan Keuanga, Pelaporan Pertanggungjawaban. (2) Peran dan Fungsi Kelembagaan Masyarakat Belum Optimal. (3) Kualitas SDM Aparat dan Masyarakat masih
rendah. (4) Masih ada sejumlah Desa/ Kelurahan dan Kecamatan yang belum
mendapat Bantuan Keuangan. (5) Penataan Kelembagaan Desa/Kelurahan yang belum
sesuai dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga
Kemasyarakatan. (6) Adanya sejumlah Desa/ Kelurahan yang belum memanfaatkan Bantuan Keuangan sesuai Kebutuhan
Masyarakat.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas, maka permasalahan yang dikemukakan adalah :
“Bagaimana Kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pelaksanaan Program Block Grant pada Desa/ Kelurahan di
Sulawesi Tenggara”.
1.3
Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan
Penelitian
a. Untuk Mengetahui Kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Block Grant pada Desa/
Kelurahan di Sulawesi Tenggara.
b. Untuk mengetahui hasil-hasil yang telah
dicapai oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi
Sulawesi Tenggara dalam Pelaksanaan Program Block Grant
di Sulawesi Tenggara
2.
Manfaat
Penelitian
a.
Manfaat
Praktis, diharapkan bahwa hasil penelitian ini akan menjadi sumbangan pemikiran
(masukan, data informasi), bagi Pemerintah khususnya Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra sesuai dengan tugas dan fungsi
dalam menunjang Program Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/Kelurahan se
Sulawesi Tenggara.
b.
Manfaat
Akademis, bahwa hasil penelitian ini diharapkan pula akan menjadi bahan acuan,
informasi sekaligus sebagai referensi khususnya bagi peneliti sendiri, maupun
peneliti selanjutnya yang memiliki kemiripan dengan judul penelitian ini.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Konsep Kinerja
Konsep
Kinerja yang dikemukakan dalam uraian berikut ini, akan menggambarkan tentang
berbagai fenomena dalam pelaksanaan kinerja individu/ karyawan dalam organisasi
yang berorientasi terhadap peningkatan kualitas kinerja melalui efisiensi kerja
dengan berbagai faktor yang mempengaruhi.
Menurut Prawirosentono
(dalam Bandarsyah, 2009:11) bahwa
hasil kerja (performance) yang dapat
dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi berdasarkan
wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam organisasi sesuai dengan moral
dan etika. Lebih lanjut Prawirosentono menyebutkan beberapa faktor yang perlu
diketahui sehubungan dengan penilaian hasil kerja pegawai, yaitu antara lain:
1. Pengetahuan tentang pekerjaan
2. Kemampuan membuat perencanaan dan jadwal
pekerjaan
3. Pengetahuan tentang standar mutu pekerjaan
yang disyaratkan
4. Produktivitas pegawai yang berkaitan
dengan jumlah hasil pekerjaan yang dapat diselesaikan.
5. Kemampuan berkomunikasi baik dengan sesama
pegawai maupun dengan atasan.
Thoha
(1996:55) mengemukakan bahwa Kinerja dipengaruhi oleh berbagai faktor yang
dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu faktor individu dan faktor lingkungan
organisasi. Adapun faktor individu meliputi : Kemampuan, Kebutuhan,
Kepercayaan, Pengalaman, Penghargaan dan sebagainya. Sedangkan faktor
lingkungan organisasi meliputi: hirarki organisasi, tugas-tugas, wewenang,
tanggung jawab, sistem pengendalian, kepemimpinan dan sebagainya.
Pengertian
Kinerja dalam organisasi merupakan jawaban dari berhasil atau tidaknya
tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Para atasan atau manajer sering
tidak memperhatikan kecuali sudah amat buruk atau segala sesuatu jadi serba
salah. Terlalu sering manajer tidak mengetahui betapa buruknya kinerja telah
merosot sehingga perusahaan / instansi menghadapi krisis yang serius. Kesan-kesan
buruk organisasi yang mendalam berakibat dan mengabaikan tanda-tanda peringatan
adanya kinerja yang merosot.
John
Witmore (1997:104) mengatakan bahwa kinerja merupakan pelaksanaan fungsi-fungsi
yang dituntut dari seorang atau suatu perbuatan, suatu prestasi, suatu pameran
umum keterampilan”. Kinerja merupakan suatu kondisi yang harus diketahui dan
dikonfirmasikan kepada pihak tertentu untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil
suatu instansi dihubungkan dengan visi yang diemban suatu organisasi atau
perusahaan serta mengetahui dampak positif dan negatif dari suatu kebijakan
operasional.
Hasibuan
(2001:34) mengemukakan “kinerja (prestasi kerja) adalah suatu hasil kerja yang
dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas tugas yang dibebankan kepadanya yang
didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan penggunaan waktu.
Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut maka bentuk peranan
yang dijalankan telah diaplikasikan melalui empat bidang yaitu Bidang
Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan
Keluarga, Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Bidang Kelembagaan, Sumber Daya Alam
dan Teknologi Tepat Guna yang masing-masing
berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya, yang kemudian dapatlah dikatakan
berperan atau tidak berperannya suatu organisasi tergantung bagaimana
Organisasi/ Dinas/ Badan tersebut menata tindakan/kegiatan yang sesuai dalam
kedudukannya. Paling tidak peran yang dijalankan harus mengacu pada tugas dan
fungsi yang ada.
Kinerja menurut Anwar Prabu Mangkunegara (2000:67),
“Kinerja (prestasi kerja) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang
dicapai oleh seseorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya”.
Menurut Veizal Rivai Ahmad Fawzi MB (2005:309), mengemukakan
kinerja adalah : merupakan perilaku yang nyata yang ditampilkan setiap
orang sebagai prestasi kerja yang dihasilkan oleh karyawan sesuai dengan
perannya dalam perusahaan.
Menurut Robert L. Mathis dan John H. Jackson (2001:82),
kinerja merupakan kualitas dan kuantitas dari suatu hasil kerja (output)
individu maupun kelompok dalam suatu aktifitas tertentu yang diakibatkan oleh
kemampuan alami atau kemampuan yang diperoleh dari proses belajar serta
keinginan untuk berprestasi.
Campbell, (dalam
Cascio, 1998) menyatakan bahwa kinerja sebagai sesuatu yang tampak, dimana
individu relevan dengan tujuan organisasi. Kinerja yang baik merupakan salah
satu sasaran organisasi dalam mencapai produktifitas kerja yang tinggi.
Tercapainya kinerja yang baik tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusia
yang baik pula.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor : PER / 09 / M.PAN / 5 / 2007 Tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama dilingkungan Instansi Pemerintah, pada Bab I
Pasal 1 menjelaskan yang dimaksud dengan :
1.
Kinerja Instansi Pemerintah adalah Gambaran mengenai
tingkat pencapaian sasaran atau tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran
dari visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program
dan kebijakan yang ditetapkan.
2.
Pengukuran Kinerja merupakan Penilaian Hasil Kerja
dari suatu visi dan misi instansi yang diukur dengan menggunakan indikator
Pelaksanaan Tugas, Kerja Sama dan Pengambilan Keputusan yang dimana hasil
penilaian kerja tersebut dapat dilihat pada tercapainya tujuan dan sarana serta
keberhasilan suatu Program.
3.
Pemantauan Kinerja adalah serangkaian kegiatan pengamatan
perkembangan kinerja pelaksanaan kegiatan atau program dengan menggunakan
informasi.
Sedangkan Bab II Pasal 2 mengemukakan tujuan dari
penetapan indikator kinerja utama dilingkungan instansi pemerintah adalah
a.
Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan
diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik.
b.
Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian
suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan
kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Sehubungan
dengan itu, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tehnis
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam konsep Peranan bahwa Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara
berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana Pemerintahan Daerah dibidang Pemberdayaan
Masyarakat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Sulawesi
Tenggara, sedangkan tugasnya membantu Gubernur dalam merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan
serta mempunyai fungsi antara lain :
a.
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang meliputi Bidang Pemerintahan
Desa dan Kelurahan, Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Keluarga, Bidang
Usaha Ekonomi Masyarakat, dan Bidang Kelembagaan, Sumberdaya Alam dan Teknologi
Tepat Guna;
b.
Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Provinsi.
2.2
Konsep Pemberdayaan Masyarakat
Penyelenggaraan
Pemerintahan di daerah sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945 dilaksanakan
menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dalam konteks otonomi daerah.
Pemberdayaan masyarakat mengandung beberapa elemen penting :
1. Pemerintah daerah harus menambah
pendekatan instruksi dan pendekatan fasilitasi, yakni mendorong dan memberikan
ruang bagi masyarakat agar mampu mengembangkan prakarsa dan kreativitasnya.
2. Regulasi dan pemerintah tidak melakukan
penyeragaman secara korporatis melainkan menghargai konteks lokal.
3. Perencanaan pembangunan dari bawah (bottom- up) tidak tertulis diatas kertas
dan jadi slogan kosong, melainkan harus diwujudkan secara otentik.
4. Pemerintah Daerah harus mengakui
ketidak-mampuannya sehingga perlu belajar banyak pada elemen-elemen masyarakat
melalui proses dialog dan konsultasi publik.
Budi Rajab
(2003:13) mengemukakan bahwa Program Pemberdayaan Masyarakat dalam berbagai hal
adalah tindakan untuk mengatasi tanggapan utama terhadap kemiskinan seperti :
1. Bantuan Kemasyarakatan, atau membantu
secara langsung kepada masyarakat. Ini telah menjadi pendekatan dari masyarakat
Eropa sejak zaman pertengahan.
2. Bantuan terhadap keadaan individu. Banyak
macam kebijakan yang dijalankan untuk mengubah situasi masyarakat berdasarkan
perorangan, termasuk hukum, pendidikan, kerja sosial, pencarian kerja dan
lain-lain.
3. Persiapan bagi yang lemah untuk memberikan
bantuan secara langsung kepada masyarakat.
Selanjutnya,
Budi Rajab (2003:13) mengemukakan bahwa dinamika pembangunan nasional dan
muatan proses partisipasi rakyat harus diletakkan dalam kerangka sistem
penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan dibangun atas pondasi sistem
politik yang kuat. Untuk itu langkah kerja Pemberdayaan Masyarakat dilakukan sebagai
berikut :
1. Meningkatkan pelayanan masyarakat melalui
peningkatan kualitas Lembaga Pemerintahan di Desa/ Kelurahan.
2. Melaksanakan pemberian perlindungan akses
modal dan investasi kepada masyarakat.
3. Meningkatkan peran serta dan partisipasi
masyarakat dalam program pemberdayaan.
Pemberdayaan
Masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat,
baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan
terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya.
Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan lebih besar dari perangkat pemerintah
daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin
keberlanjutan berbagi hasil yang dicapai.
Randall S.
Schuler dan Susan E. Jackson (1997:3) mengemukakan bahwa mengelola SDM
melibatkan setiap orang dan ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Hal ini
juga berarti menyelesaikan masalah yang ada sekarang dengan tetap
mempertahankan pandangan jangka panjang serta terus memperbaiki cara kerja sehingga
hasil yang diinginkan dapat diperoleh dengan cepat. Oleh
karena itu, peningkatan kualitas SDM meliputi :
a.
Kegiatan mengelola karyawan,
kebijakan dan praktek yang digunakan perusahaan sekarang.
b. Kegiatan mengelola kekuatan-kekuatan perubahan seperti teknologi,
restrukturisasi bisnis, masalah hokum serta social yang harus ditelaah
organisasi supaya dapat memposisikan dirinya
2.3
Konsep Bantuan Keuangan/Block Grant
1.
Pengertian Bantuan Block
Grant
Bantuan Keuangan/ Block Grant adalah Pemberian
Bantuan yang bersifat materi atau dalam bentuk keuangan yang diberikan oleh
suatu lembaga atau organisasi yang tertinggi
kepada lembaga atau organisasi dibawahnya yang bersifat hibah.
Bantuan Keuangan/ Block Grant pada Desa/ Kelurahan
adalah Program Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mewujudkan
kerangka kebijakan sebagai dasar dari acuan pelaksanaan program yang berbasis
pemberdayaan masyarakat. Program Bantuan Keuangan/ Block Grant dilaksanakan melalui
Pengembangan sistem serta mekanisme prosedur program penyediaan fasilitator dan pendanaan untuk
mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat yang berkelanjutan.
2.
Tujuan Bantuan Keuangan/Block Grant
Sesuai
dengan Buku Petunjuk Tehnis Program Bantuan Keuangan/Block Grant Desa/
Kelurahan yang menjadi dasar atau acuan dari pelaksanaan program yang berbasis
pemberdayaan masyarakat ini, telah diuraikan Tujuan Umum dan Tujuan Khusus dari
Program Bantuan Keuangan/ Block Grant, antara lain :
a) Tujuan Umum
Tujuan umum Program Bantuan Keuangan/
Block Grant pada Desa/ Kelurahan
adalah untuk meningkatkan dan
mengembangkan kapasitas Pemerintahan Desa/ Kelurahan dalam rangka melaksanakan
Otonomi Desa/ Kelurahan dalam hal pelaksanaan desentralisasi kewenangan dan
fiskal.
b) Tujuan Khusus
- Memberikan arahan dan petunjuk tehnis
terhadap rencana kegiatan Desa/ Kelurahan.
- Mengembangkan dan mensinergikan serta
mensinkronkan pembiayaan dan program-program
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Pemerintah Kecamatan,
Pemerintah Desa/ Kelurahan dan Masyarakat.
- Mendorong partisipasi masyarakat melalui
proses perencanaan dan penganggaran ditingkat Desa/ Kelurahan.
- Meningkatkan kapasitas Pemerintah Lokal
dalam melaksanakan kewenangan dibidang perencanaan, penganggaran dan
pembangunan pada umumnya.
3. Prinsip Dasar dan Sasaran
a. Prinsip Dasar
Program Bantuan
Keuangan/ Block Grant pada Desa/ Kelurahan se Sulawesi Tenggara mengandung
prinsip dasar sebagai berikut :
- Tersusunnya dokumen perencanaan dan
penganggaran melalui peran dan partisipasi masyarakat.
- Terbentuknya lembaga sistem pembangunan
partisipatif di Desa/Kelurahan.
- Terjadinya Peningkatan Kapasitas
Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam
memfasilitasi pembangunan partisipatif.
- Berfungsi dan bermanfaatnya kegiatan
Bantuan Keuangan bagi masyarakat.
b. Sasaran
Sasaran pemberian Bantuan Keuangan / Block
Grant pada Desa / Kelurahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada
Tahun 2008 – 2013 adalah Desa dan Kelurahan yang berada dalam lingkup wilayah
Sulawesi Tenggara, dengan kriteria sebagai berikut :
1)
Desa/
Kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa/ Kelurahan
yang ditetapkan selambat-lambatnya
Juni 2007.
2)
Bagi
Desa/ Kelurahan yang terbentuk setelah Juni 2007 maka tidak mendapatkan Dana
Alokasi Kegiatan Bantuan Keuangan dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/
Kota.
3)
Bagi
Desa/ Kelurahan yang terbentuk setelah Juni 2007 wajib memenuhi kriteria
sebagai berikut :
- Bagi Desa minimal 200 KK atau 1000 Jiwa, dan
- Bagi Kelurahan minimal 400 KK atau 2000
jiwa
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 502 Tahun 2008 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Dana Bantuan
Keuangan/ Block Grant pada Kecamatan, Desa dan Kelurahan Program Desentralisasi
Fiskal se Sulawesi Tenggara Tahun 2008 telah tersusun Rekapitulasi Data Jumlah
Desa/Kelurahan Penerima Bantuan Keuangan sebagai berikut :
Tabel 1. Rekapitulasi Data Kabupaten/ Kota, Kecamatan
dan Desa/ Kelurahan Penerima Program Bantuan Keuangan Tahun 2008-2011.
No.
|
Kabupaten/ Kota
|
Kecamatan
|
Desa
|
Kelurahan
|
Jumlah
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6 (4+5)
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
|
Konawe
Konawe Selatan
Konawe Utara
Kolaka
Kolaka Utara
Buton
Buton Utara
Wakatobi
Bombana
Muna
Kota Bau-Bau
Kota Kendari
|
26
22
7
20
12
21
6
8
22
23
6
10
|
285
283
96
168
111
179
50
75
119
205
-
-
|
54
10
8
45
6
28
7
25
19
31
41
64
|
338
293
104
213
117
207
57
100
138
236
41
64
|
Jumlah
|
183
|
1571
|
338
|
1909
|
Sumber : BPMD
Prov. Sultra Tahun 2011 Adapun jumlah desa
kecamatan,desa/kelurahan disulawesi tenggara adalah 1957 yang terdiri dari 1612
desa dan 345 kelurahan adapun desa/kelurahan yang tidak mendapat bantuan
keuangan/bloc grant sebanyak 45 desa/kelurahan.
4.
Mekanisme Administrasi dalam Pelaksanaan
Program
Pentahapan
penetapan Program Bantuan Keuangan/Block Grant Desa/Kelurahan ditetapkan
melalui mekanisme pengambilan keputusan masyarakat dalam Musrenbangdes/kel, dengan kegiatan :
1. Pra Musyawarah Rencana Pembangunan
(Musrenbang)
a. Identifikasi Potensi dan Permasalahan
b. Melakukan evaluasi usulan program yang
belum terdanai tahun sebelumnya.
2. Pelaksanaan Musrenbang
Musrenbang
Desa/ Kelurahan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi bagi masyarakat
Desa dalam pengambilan keputusan
terhadap program dan kegiatan pembangunan Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh
seluruh stakeholder. Tahapan pelaksanaan Musrenbang Desa/ Kelurahan adalah
sebagai berikut :
a. Peyebarluasan informasi/undangan
pelaksanaan musrenbang. Kepala Desa/Kelurahan atau LPM, menyebarluaskan
undangan kepada seluruh masyarakat kampung yang isinya informasi tentang waktu
dan tempat pelaksanaan musrenbang serta agenda acara musrenbang.
b. Melaksanakan musrenbang yang substansinya
terdiri dari :
1) Penjelasan mekanisme musrenbang
2) Evaluasi kegiatan tahun lalu atau kendala-kendala pelaksanaan pembangunan desa/kelurahan
3) Diskusi program dan kegiatan yang akan
dilaksanakan
4) Menetapkan skala prioritas program dan
kegiatan, lokasi, volume, pelaksana serta sumber dan besarnya dana setiap
kegiatan.
5) Mengesahkan program dan kegiatan yang
telah tersusun dalam matrik Daftar Kegiatan
dan Anggaran (DKA).
c. Menutup kegiatan musrenbang dengan
membacakan hasil – hasil yang telah ditetapkan dalam musrenbang.
3. Pasca Musrenbang
Untuk
menjamin transparansi dan akuntabilitas
pelaksnaan hasil – hasil musrenbang maka program dan kegiatan yang telah
ditetapkan disebarluaskan kepada masyarakat melalui :
a. Diumumkan melalui papan – papan pengumuman
di Kantor/Balai Desa, di tempat – tempat Ibadah dan lain – lain.
b. Bila memungkinkan disampaikan secara
tertulis kepada setiap warga (rumah tangga) Desa/kelurahan.
4. Peserta Musrenbang
Peserta
Musdes/kel terdiri dari :
a. Kepala Desa/Lurah dan Aparat
Desa/Kelurahan
b. Badan Perwakilan Desa (BPD)
c. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
d. Wakil dari masing-masing Dusun/RW/RT
e. Tim Penggerak PKK / Dasa Wisma
f. LSM / Organisasi Masyarakat
g. Tokoh Masyarakat, tokoh agama
h. Anggota masyarakat lainnya yang berminat
untuk hadir
5. Pelaksanaan Bimbingan Tehnis Program
Dalam pelaksanaan
Bimbingan Tehnis Pengelolaan Program Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan para
Kepala Desa dan Ketua LPM diberikan beberapa materi pokok dan tehnis yakni :
a. Visi Misi Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 – 2013.
b. Pengertian atau Pendalaman Petunjuk Tehnis
Operasional Program Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan
c. Perencanaan Program dan Kegiatan Prioritas
d. Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban
Keuangan dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan.
e. Pembinaan dan Pengawasan Dana Bantuan
Keuangan
6. Pengajuan Proposal Program dan Kegiatan
Setelah
mengikuti Bimbingan Tehnis Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan, Kepala
Desa beserta seluruh warga masyarakat secara bersama – sama dapat menyusun atau
membuat Proposal Program dan Kegiatan prioritas Desa/Kelurahan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
dalam hal ini adalah Tim Verifikasi Proposal dari Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra. Dokumen –Dokumen yang harus dilampirkan
dalam Proposal Bantuan Keuangan antara lain :
a. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan
Pengurus Dana Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan yang terdiri dari Kepala Desa
sebagai Penanggungjawab Kegiatan, Ketua LPM sebagai Pelaksana Kegiatan, Ketua
BPD sebagai Pengawas Kegiatan, Sekretaris Desa sebagai Anggota, Bendahara LPM
sebagai Bendahara Kegiatan serta Para Kepala Dusun sebagai Pengelola Tehnis
Kegiatan.
b. Berita Acara Musyawarah tentang Program
dan Kegiatan Prioritas.
c. Daftar Hadir Musyawarah Pembahasan Program
dan Kegiatan Usulan/ Prioritas.
d. Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan
Desa (DU-RKP-Desa).
e. Rincian Anggaran dan Biaya Dana Bantuan
Keuangan Desa/Kelurahan.
7. Kendala dalam Pelaksanaan Kegiatan
Berdasarkan
Materi persentase dari Kepala BPMD Prov. Sultra pada saat Musyawarah Rencana
Pembangunan Provinsi tahun 2009 terdapat masalah atau kendala yang terjadi
dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan / Block Grant Desa / Kelurahan di
Tahun 2008 yaitu :
a. Pengelolaan Administrasi Pemerintahan
Desa/Kelurahan Belum Optimal
b.
Peran dan Fungsi Kelembagaan
Masyarakat Belum Optimal
c. Kualitas SDM Aparat dan Masyarakat masih
rendah
d. Masih ada sejumlah Desa/Kelurahan dan
Kecamatan yang belum mendapat Bantuan Keuangan.
e. Penataan Kelembagaan Desa/Kelurahan yang
belum sesuai dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga
Kemasyarakatan
f. Adanya sejumlah Desa/Kelurahan yang belum
memanfaatkan Bantuan Keuangan sesuai Kebutuhan Masyarakat.
2.4
Ukuran Kinerja Organisasi
Gagasan good
governance berkembang yang oleh beberapa pihak diterjemahkan dengan kepemerintahan yang baik dan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Bintoro,2001:21). Istilah “Governance” menunjukkan suatu proses dimana
rakyat bisa mengatur ekonominya, institusi dan sumber-sumber sosial dan
politiknya tidak hanya dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga untuk
menciptakan kohesi, integrasi, dan untuk kesejahteraan rakyat. Dengan demikian,
sebagaimana
yang diungkapkan oleh Thoha (2000:2) bahwa kemampuan suatu negara mencapai
tujuan negara sangat tergantung pada kualitas tata kepemerintahannya dimana
pemerintah melakukan interaksi dengan sektor swasta dan masyarakat.
Bintoro
(2001:19-25) juga menyebutkan bahwa good
governance adalah suatu bentuk paradigma baru manajemen pembangunan
yang dilakukan melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha
dengan melakukan pemberdayaan masyarakat, pengembangan institusi yang sehat,
menunjang sistem produksi yang efisien dan mendorong adanya perubahan yang
terencana (planed change).
Dalam rangka mengoptimalisasi
penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, sebagai subsistem dari sistem pemerintahan
nasional dan sebagai jajaran tersdepan dalam memberikan pelyanan kepada
masyarakat maka di perlukan revitalisasi pemerintahan desa dan kelurahan melaui
program desentralisasi fiscal dari pihak pemerintah provinsi Sulawesi tenggara,
salah satu program desentralisasi fiscal yang dimaksud adalah pemberian dana Block Grand desa dan
kelurahan di Sulawesi Tenggara, maka dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan program daerah
secara komperhensif khususnya dibidang pemberdayaan masyarakat di Sulawesi Tenggara baik
penguatan kelembagaan Desa/ Kelurahan maupun system penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan
objektif, diperlukan adanya keterlibatan
langsung masyarakat dari segala aspek (Pedoman Umum Dana Block Grand Desa/ Kelurahan
2008). Maka ukuran keberhasilan kegiatan yang diharapkan adalah :
1.
Meningkat dan berkembangnya
kapasitas pemerintahan desa/kelurahan dalam hal pelaksanaan desentralisasi
kewenangan dan fiscal.
2.
Sinerginya antara program
pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat.
3.
Meningkatnya peran
masyarakat dalam pengambilan keputusan.
4.
Terlaksananya kegiatan
program block grant sesuai dengan prosedur pelaksanaan yang telah ditetapkan.
2.5
Kerangka Pikir
Program
Bantuan Keuangan/ Block Grant pada Desa /Kelurahan se Sulawesi Tenggara pada
umumnya merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara guna dalam meningkatkan
kualitas sumber daya manusia yang dimulai dari aparat Pemerintah Desa/
Kelurahan, Pemerintah Kecamatan sampai pada Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota
di Sulawesi Tenggara dalam hal pemberdayaan masyarakat dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan
dari Program Bantuan Keuangan/ Block Grant
pada Desa/ Kelurahan di Sulawesi Tenggara juga dapat bermanfaat bagi
seluruh lapisan masyarakat yang berada dalam lingkup perdesaan karena
masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pelaksanaan Program Bantuan
Keuangan/ Block Grant tersebut.
Sebagaimana
yang tersirat dalam pandangan Hasibuan (2001:34) mengemukakan kinerja (prestasi
kerja) adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan
tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas (1) Kecakapan; dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/ Kelurahan dimana dibutuhkannya kemampuan berkomunikasi serta interaksi antar
individu dan atau kelompok Lembaga/ Instansi seperti sosialisasi program, melakukan
monitoring langsung di lapangan serta menentukan kebijakan dalam pelaksanaan
program bantuan keuangan selaku pelaksana teknis suatu kegiatan. (2) Pengalaman; merupakan kemampuan yang dimiliki Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMPD) selaku pelaksana teknis kegiatan dimana pimpinan
maupun anggotanya mempunyai kemapuan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang
diberikan dalam hal ini adalah Pelaksanaan Program Bantuan
Keuangan/ Block Grant Desa/ Kelurahan seperti verifikasi proposal kegiatan maupun verifikasi laporan pertanggung
jawaban kegiatan. (3) Penggunaan Waktu; adalah melaksanakan tugas dengan tepat waktu
seperti melakukan verifikasi proposal sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan serta pencairan dana yang tepat waktu, sehingga pelaksanaan kegiatan
dapat terlaksana.
Berkaitan
dengan pernyataan diatas, sekiranya hal tersebut juga sejalan dengan pandangan
Anwar Prabu Mangkunegara, (dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Kinerja diakses 5 April 2012) bahwa kinerja (prestasi kerja) merupakan hasil
kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Sementara itu yang dimaksud dalam: (1)
Kualitas Kerja; adalah berupa kemampuan (skill)
dan atau kecerdasan yang dimiliki oleh Aparatur BPMPD Provinsi Sulawesi
Tenggara dalam melaksanakan tugas ataupun dalam menyelesaikan
permasalahan-permasalahan yang ada. (2) Kuantitas Kerja; dimana para pegawai dituntut agar berupaya dengan sekuat tenaga untuk mencapai hasil kerja yang
sesuai dengan target.
Sedikitnya
perlu dipahami bahwa, pelaksanaan kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMPD) selaku pelaksana teknis kegiatan dapat dilihat
berdasarkan pelaksanaan program diantaranya mencakup: (1) Pembangunan fisik
yang meliputi pembangunan kantor desa, pembangunan balai pertemuan kantor desa,
serta pembangunan drainase. (2) Pembangunan Non Fisik juga meliputi diantaranya
berupa pelayanan pemerintah desa terhadap masyarakat.
Berdasarkan
paparan atas gambaran serta konsep-konsep tersebut diatas, untuk lebih jelasnya
dapat dilihat pada bagan kerangka pemikiran berikut :
BAGAN 1.
KERANGKA PIKIR
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1
Lokasi Penelitian
Penelitian
ini akan dilaksanakan kurang lebih 1 (satu) bulan yang berlokasi di Jl. Bunga
Matahari No. 35 Kota Kendari pada Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan pertimbangan bahwa
lokasi tersebut sebagai salah satu Dinas/ Badan Daerah yang menduduki posisi
penting serta berkaitan dengan masalah-masalah Pemberdayaan Masyarakat
sehubungan dengan Program Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/Kelurahan di
Sulawesi Tenggara.
3.2
Populasi dan Sampel
Populasi
dalam penelitian ini adalah seluruh Pegawai Negeri
Sipil Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara
yang berjumlah 74 Orang. Teknik penarikan
sampel dalam penelitian ini yakni dengan menggunakan teknik porposive
sampling (secara sengaja). Adapun jumlah anggota sampel dalam penelitian
ini adalah 50% dari jumlah Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Badan Pemberdayaan Mayarakat
dan Pemerintahan Desa (BPMPD). sehingga yang diteliti
adalah 37 orang Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Kepala Badan 1 Orang,
Kepala Bidang/ Sekretaris berjumlah 5 Orang, Kepala Sub Bidang berjumlah 11 dan
Staf berjumlah 17 Orang. Adapun
Informan dalam penelitian ini berjumlah empat orang yang terdiri atas: Kepala Desa / Lurah.
3.3
Jenis dan Sumber Data
Adapun sumber
data dalam penelitian ini yakni terdiri atas :
1.
Data
Primer adalah data yang diperoleh secara langsung melalui kegiatan observasi
dan wawancara guna menjawab permasalahan penelitian.
2.
Data
Sekunder adalah data penunjang yang berkaitan dengan objek dan materi
penelitian ini melalui telaah buku–buku ilmiah, laporan hasil penelitian ilmiah
dan lain-lain sumber data tertulis yang relevan.
3.4
Tehnik Pengumpulan Data
Dalam
melakukan pengumpulan data, tehnis yang digunakan adalah :
1. Studi Kepustakaan (Library Research) yaitu tehnis pengumpulan data dan informasi
melalui berbagai sumber – sumber bacaan seperti buku – buku, majalah, surat
kabar dan sumber bacaan lainnya yang relevan dengan permasalahan penelitian
ini.
2. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu pengumpulan data dengan mengadakan penelitian
langsung dilapangan dengan metode :
a. Observasi (Pengamatan) yaitu tehnik dengan
mengamati langsung situasi dan kondisi yang terjadi dalam proses Penunjangan
Program Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/Kelurahan se Sulawesi Tenggara
pada Kantor Badan pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi
Sulawesi Tenggara.
b. Interview (Wawancara) yaitu tehnik dengan
mengadakan tanya jawab secara langsung dengan sejumlah informan penelitian
dengan menggunakan pedoman wawancara, sehingga diperoleh data yang akurat guna
menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
c.
Kuesioner merupakan sebuah daftar pertanyaan yang
harus diisi oleh orang yang akan diukur (responden). Dengan kuesioner Kita
dapat mengetahui keadaan atau data pribadi seseorang, pengalaman atau
pengetahuan dan lain-lain yang dimilikinya. Kuesioner merupakan instrumen
pengumpulan data atau informasi yang dioperasionalisasikan ke dalam bentuk item atau
pertanyaan.
3.5
Tehnik Analisis Data
Analisis
data dilakukan secara deskriptif kualitatif, dimana data disajikan dengan cara
menggambarkan kondisi riil hasil penelitian sebagaimana berdasarkan fenomena
yang terjadi dilapangan dengan ditunjang oleh penggunaan tabel frekuensi.
3.6
Operasional Konsep
Tabel 1.
Operasional Konsep
Variabel
|
Sub Variabel
|
Indikator
|
1.
Kinerja
|
1.
Kecakapan
|
1. Kemampuan
2. Penentuan Kebijakan
|
2.
Pengalaman
|
1. Penyelesaian Tugas
2.
Memiliki
Rasa Tanggungjawab
|
3.
Penggunaan
Waktu
|
1. Target Penyelesaian
2. Efisiensi Waktu
|
4.
Kualitas
Kerja
|
1. keterampilan
2. Berkompeten
|
5.
Kuantitas
Kerja
|
1. Motivasi
2. Kesungguhan
|
2. Pelaksanaan Program
|
1.
Pembangunan Fisik
|
1. Pembangunan kantor desa
2. Pembangunan balai desa
|
2.
Pembangunan
Non Fisik
|
1. Pelayanan di kantor desa
|
3.7
Definisi Operasional
1.
Kinerja
merupakan suatu hasil kerja yang dicapai oleh Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra dalam melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/ Block Grant
Desa/Kelurahan di Sulawesi Tenggara yang diukur dengan Indikator Kecakapan,
Pengalaman, Kesungguhan dan Penggunaan Waktu.
2.
Kecakapan dalam Pelaksanaan
Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/Kelurahan adalah kemampuan berkomunikasi atau
berinteraksi antar individu
atau kelompok Lembaga / Instansi seperti sosialisasi program, melakukan
monitoring langsung di lapangan serta menentukan kebijakan dalam pelaksanaan
program bantuan keuangan selaku pelaksana tehnis kegiatan.
3.
Pengalaman merupakan kemampuan yang miliki Badan pemberdayaan masyarakat dan
pemerintahan desa selaku pelaksana teknis kegiatan dimana baik pimpinan maupun
anggotanya mempunyai kemapuan untuk menyelesaikan tugas tugas yang di berikan dalam hal ini adalah Pelaksanaan
Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/ Kelurahan seperti verifikasi proposal kegiatan
maupun verifikasi laporan pertanggung jawaban kegiatan.
4.
Penggunaan Waktu yang dimaksud
adalah melaksanakan tugas
selaku pelaksana teknis dengan tepat waktu seperti melakukan verifikasi
proposal sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan serta pencairan dana yang
tepat waktu, sehingga pelaksanaan kegiatan cepat terlaksana.
5.
Kulitas
Kerja yang dimaksud adalah kemampuan (skill)
dan atau kecerdasan yang dimiliki oleh Aparatur BPMPD Provinsi Sulawesi
Tenggara dalam melaksanakan tugas ataupun dalam menyelesaikan
permasalahan-permasalahan yang ada.
6.
Kuantitas
Kerja yang dimaksud adalah bagaimana para pegawai dituntut agar
berupaya dengan sekuat tenaga untuk mencapai hasil kerja yang sesuai dengan
target.
7.
Pelaksanaan Program merupakan suatu
bentuk proses kerja yang dilaksanakan dalam memenuhi pencapaian target dari Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/
Kelurahan se Sulawesi Tenggara pada
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara.
Variabel ini diukur dengan indikator sebagai berikut :
-
Pembangunan Fisik.
-
Pembangunan Non Fisik.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1
Gambaran Umum Lokasi Penelitian
Penelitian
tentang Kinerja Pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/Block Grant
Desa/Kelurahan di Sulawesi Tenggara dengan Profil bahwa Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra merupakan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tehnis
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah sebagai Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dengan visi terwujudnya
Kemandirian Masyarakat dan misi untuk mengembangkan kemandirian masyarakat
melalui :
1. Pemantapan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dan Pemerintahan Kelurahan
2. Peningkatan Keswadayaan Masyarakat
3. Pemantapan Nilai – Nilai Sosial Budaya
Masyarakat
4. Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
5. Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang
berwawasan lingkungan
6. Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna sesuai
kebutuhan masyarakat
Sebagaimana
disebutkan diatas bahwa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Provinsi Sulawesi Tenggara terletak di Jalan Bunga Matahari No. 35 Kelurahan
Lahundape Kecamatan Kendari Barat.
4.1.1 Potret Pembangunan Sultra Sebelum dan Sesudah
Program Block Grand
Melihat
kondisi Provinsi Sultra, masalah, peluang dan tantangan pembangunan ke depan
maka visi pemerintah saat ini dalam membangun Sultra periode Tahun 2008-2013
adalah “membangun kesejahteraan Sultra tahun 2008-2013.” Pernyataan visi
tersebut mengandung makna dan implikasi bahwa Sultra merupakan salah satu
Provinsi yang terdiri atas jazirah dan kepulauan dengan potensi sumberdaya alam
yag cukup melimpah baik sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) di sekitar
kelautan, kehutanan, pertanian dalam arti luas serta sumberdaya yang tidak
dapat diperbaharui (unrenewable resources),
seperti pertambangan (Arsyad, 2010).
Data statistik menunjukkan jumlah
keluarga miskin di Sultra bulan Maret 2011 adalah 330,00 ribu orang (14,56
persen). Pada bulan Maret 2010, sebagian besar penduduk miskin berada di daerah
pedesaan yakni 378,52 ribu orang (94,47 persen) dari total penduduk miskin di
Sulawesi Tenggara, dan pada bulan Maret 2011 penduduk miskin yang berada di
daerah pedesaan berjumlah 300,17 ribu orang (90,96 persen) dari total penduduk
miskin (Septianto, 2011).
Pembangunan
yang telah dilasanakan pada periode lalu secara umum telah memberikan manfaat
dalam pembangunan daerah dan juga pembangunan kesejahteraan masyarakat secara
umum, tetapi juga harus diakui bahwa masih ada sektor-sektor yang perlu ditingkatkan,
termasuk sektor –sektor yang secara langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat, pembangunan ekonomi yang lebih berpihak pada masyarakat, pengembangan
pelayanan masyarakat secara cepat dan menyenangkan(pelayanan prima), penyediaan
sarana prasarana pendidikan,kesehatan
yang mampu memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembangunan
infrastruktur perhubungan yang memungkinkan tersedianya jasa transportasi
secara murah (terjangkau), aman dan nyaman, serta membangun pemerintahan yang
melayani masyarakat melalui penerapan
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance), kesemua ini
merupakan upaya-upaya yang perlu dipercepat dalam rangka membangun
kesejahteraan masyarakat Sulawesi tenggara.
Dalam proses pelaksanaan program blok
grant,tentunya akan melibatkan banyak pihak yang sangat berperan penting
utamanya pada kinerja pihak-pihak terkait.sehingga Dalam hal ini akan dibahas
sebagai berikut :
Sumber Daya Manusia (SDM) PNS Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra sampai dengan Bulan
Mei 20012 berjumlah 74 orang yang dapat diklasifikasikan berdasarkan Golongan, Jabatan dan
Pendidikan sebagaimana diuraikan pada Tabel dibawah ini :
Tabel 3
Kondisi Sumber Daya Manusia Aparatur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahn Desa Provinsi Sulawesi Tenggara Berdasarkan Golongan Kepangkatan
No.
|
Uraian
|
Frekuensi (Orang)
|
Persen (%)
|
1.
2.
3.
|
Golongan IV
Golongan III
Golongan II
|
7
44
23
|
9,45
59,45
31,08
|
Jumlah
|
74
|
100,00
|
Sumber : BPMPD
Prov. Sultra, 20012
Tabel 1
menunjukkan bahwa sebagian besar Aparatur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Prov. Sultra terdiri dari PNS Golongan III yaitu sebanyak 44
Orang atau 59,45%, kemudian diikuti Golongan II sebanyak 23 Orang atau 31,08%
dan Golongan IV sebanyak 7 Orang atau 9,45%. Hubungan Golongan/Kepangkatan
dengan Penelitian ini adalah Koordinasi dalam melaksanakan perintah kerja dalam
struktur organisasi kerja.
Kondisi
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Prov. Sultra berdasarkan Pendidikan disajikan pada Tabel berikut :
Tabel 4
Kondisi Sumber Daya Manusia Aparatur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahn Desa Provinsi Sulawesi Tenggara Berdasarkan Tingkat Pendidikan
No.
|
Tingkat Pendidikan
|
Frekuensi (Orang)
|
Persen (%)
|
1.
2.
3.
4.
|
S2
S1
Diploma
SLTA
|
6
43
3
22
|
8,10
58,10
4,05
29,73
|
Jumlah
|
74
|
100,00
|
Sumber : BPMPD
Prov. Sultra, 20012
Tabel 2
diatas tampak bahwa sebagian besar Aparatur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Prov. Sultra memiliki tingkat pendidikan S1, sebanyak 43
orang atau 58,10%, kemudian diikuti oleh tingkat pendidikan SLTA yaitu sebanyak
22 orang atau 29,73% dan Pendidikan Magister (S2) sebanyak 6 orang atau 8,10%,
sedangkan sebagian kecil lainnya terdiri atas Diploma sedikitnya 3 orang atau
4,05%. Hubungan dengan penelitian ini adalah kemampuan kerja dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat pengguna Program Dana Block Grant.
4.1.2
Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa
4.2
Karakteristik Sampel (Responden)
4.2.1.
Tingkat Umur Responden
Umur responden pada penelitian
ini umumnya berkisar antara 23 – 56 tahun. Adapun distribusi umur/ usia
responden disajikan pada Tabel 5.
Tabel 5
Distribusi Frekuensi Responden Berdasarkan
Tingkatan Umur
No.
|
Umur
|
Frekuensi
|
Persentase (%)
|
1.
2.
3.
4.
|
23 – 29
31 – 35
37 – 40
43 – 56
|
11
13
4
6
|
17,18
38,23
11,77
17,65
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : Data Primer, (Diolah, 14 Mei
2012).
Tabel 5
tersebut diatas menunjukan bahwa sebagian besar (38,23%) responden berusia 31 –
35 tahun, sedangkan yang berusia 43 – 56 tahun sebesar (17,65%), kemudian yang
berumur 23 – 29 tahun sebesar (17,18%), berikutnya responden yang berusia 37 –
40 tahun sebesar (11,77%).
4.2.2.
Jenis Kelamin Responden
Ditinjau
dari segi jenis kelamin, sebagian besar (67,65%) responden adalah berjenis
kelamin laki-laki, sedangkan untuk yang berjenis kelamin perempuan sebesar
(17,18%), sebagaimana terlihat pada Tabel 6 berikut ini.
Tabel 6
Distribusi Frekuensi Responden Berdasarkan Jenis Kelamin
No.
|
Jenis Kelamin
|
Frekuensi
|
Persentase (%)
|
1.
2.
|
Laki-Laki
Perempuan
|
23
11
|
67,65
17,18
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : Data Primer, (Diolah, 14
Mei 2012).
4.2.3.
Tingkat Pendidikan Responden
Pendidikan merupakan salah satu faktor penunjang
dan paling berpengaruh khusunya bagi para pegawai itu sendiri. Pendidikan yang
relatif tinggi dibarengi dengan pengalaman yang cukup tentunya berdampak pada
kinerja para pegawai itu sendiri.
Adapun tingkat pendidikan responden dalam
penelitian ini dapat dilihat pada Tabel 7 berikut.
Tabel 7
Distribusi Frekuensi Responden Berdasarkan Tingkat
Pendidikan
No.
|
Tingkat Pendidikan
|
Frekuensi
|
Persentase (%)
|
1.
2.
3.
4.
|
S2
S1
Diploma
SLTA
|
6
17
3
8
|
17,65
50
8,83
23,53
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : Data Primer, (Diolah, 14
Mei 2012).
Berdasarkan tabel 7 tersebut
menunjukan bahwa tingkat pendidikan responden adalah S1 sebanyak 17 orang
(50%), sedangkan SLTA sebanyak 8 orang (23,53%), berikutnya S2 sebanyak 6 orang
(17,65%), dan sebagian kecil lainnya yakni Diploma sedikitnya 3 orang (8,83%).
4.2.4.
Karakteristik Responden Berdasarkan
Golongan dan Kepangkatan
Klasifikasi responden berdasarkan Golongan/
Kepangkatan, sekiranya dapat dilihat pada Tabel 8 berikut.
Tabel 8
Distribusi Frekuensi
Responden Berdasarkan Golongan/ Kepangkatan
No.
|
Golongan
|
Frekuensi
|
Persentase (%)
|
1.
2.
3.
|
IV
III
II
|
5
17
12
|
14,71
50
35,29
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : Data Primer, (Diolah, 14
Mei 2012).
Berdasarkan tabel tersebut
komposisi pegawai berdasarkan Golongan/ Kepangkatan bahwa golongan III
merupakan kelompok terbanyak yaitu 17 orang (50%), yang kemudian disusul
golongan II sebanyak 12 orang (35,29%), sementara sebagian kecil golongan IV
yakni 5 orang (14,71%).
4.3
Hasil Penelitian
Kinerja merupakan suatu hasil kerja yang dicapai
oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Prov. Sultra dalam
melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan
Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/Kelurahan di Sulawesi
Tenggara yang diukur dengan Indikator Kecakapan, Pengalaman, Kesungguhan dan
Penggunaan Waktu.
Kinerja Pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Block
Grant Desa/Kelurahan di Sulawesi Tenggara menggunakan variabel-variabel yang
disajikan. Sebagaimana ditunjang oleh hasil penelitian berikut:
4.3.2
Kecakapan
Kecakapan
dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/Kelurahan adalah kemampuan berkomunikasi atau
berinteraksi antar individu
atau kelompok Lembaga/Instansi seperti sosialisasi program, melakukan
monitoring langsung di lapangan serta menentukan kebijakan dalam pelaksanaan
program bantuan keuangan di mana baik pimpinan maupun anggotanya dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sehingga dalam pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah tentukan, kecakapan
dimana dalam hal ini pegawai di tuntut agar memmpunyai kemampuan berkomunikasi
dan berinteraksi baik melakukan tugas lapangan maupun melayani setiap pelayanan
administrasi penggurusan dana block grant sehinga para kepala desa/lurah
penerima bantuan dapat memahami apa yang menjadi tujuan dari pemberian dana
block/grant tersebut.
4.3.3
Pengalaman
Pengalaman merupakan kemampuan yang miliki Badan pemberdayaan masyarakat dan
pemerintahan desa selaku pelaksana teknis kegiatan dimana baik pimpinan maupun
anggotanya mempunyai kemapuan untuk menyelesaikan tugas tugas yang di berikan dalam hal ini adalah Pelaksanaan
Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/ Kelurahan seperti verifikasi proposal kegiatan
maupun verifikasi laporan pertanggung jawaban kegiatan di mana para pegawai
maupun pimpinanya di tuntut agar dapat menyelesaikan tugas tugas yang di
embanya dan memiliki rasa tanggung jawab atas setiap pekerjaan yang di berikan
sehingga program tersebut dapat terlaksana dengan baik ,pengalaman merupakan
salah satu tolak ukur untuk melihat kinerja pegawai dalam menjalankan tugas
block/grant dalam rangka mencapai tujuan dari
penyelenggaraan program
Pengalaman kerja yang dikaji dalam penelitian ini
berdasarkan pengalaman kerja responden sebagai Kepala Desa dan Lurah diwilayah
pemerintahan masing – masing. Berdasarkan hasil penelitian terhadap 30
responden yang merupakan Kepala Desa dan Lurah Penerima Program Bantuan Keuangan
sesuai dengan Pengalaman Kerja seperti pada Tabel berikut :
Tabel 9.
Responden Kepala Desa/Lurah Menurut Pengalaman
Kerja
No.
|
Pengalaman Kerja
|
Jumlah Orang
|
Persentase (%)
|
1.
2.
3.
|
1 Periode
2 Periode
> 2 Periode
|
15
8
7
|
50
26,7
23,3
|
Jumlah
|
30
|
100
|
Sumber : Data Primer, 2009.
Tabel 5 menunjukkan bahwa responden yang diteliti
dalam penelitian ini mempunyai Pengalaman Kerja yang berbeda – beda. 50 %
diantaranya memiliki Pengalaman Kerja 1 Periode, 26,7 % diantaranya memiliki
Pengalaman Kerja 2 Periode dan 23.3 % diantaranya memiliki Pengalaman Kerja
diatas 2 Periode. Pengalaman kerja sebagai Kepala Desa/Lurah berpengaruh terhadap Pelaksanaan Program
Bantuan Keuangan.
4.3.4
Penggunaan Waktu
Penggunaan
Waktu yang dimaksud adalah melaksanakan
tugas selaku pelaksana teknis dengan tepat waktu seperti melakukan verifikasi
proposal sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan serta pencairan dana yang
tepat waktu, di mana para pegawai BPMPD Prov. Sultra di tuntut agar dalam menjalankan tugasnya mempunyai
kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan tepat sehingga proses
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan ,penggunaan
waktu yang efektif dan efisien berpengaruh pada cepat atau lambatnya
pelaksanaan program kegiatan yang akan di laksanakan oleh para kepala desa atau
lurah
4.3.5
Kualitas Kerja
Kulitas Kerja yang dimaksud adalah kemampuan (skill) dan atau kecerdasan yang
dimiliki oleh Aparatur BPMPD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan
tugas ataupun dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada. Untuk
menunjang keberhasilan pekerjaan di butuhkan aparatur yang mempunyai kemampuan untuk
melaksanakan tugas tugas yang di berikan sesuai dengan kopetensi yang di
milikinya agar dalam pelaksanaan progam dapat terlaksana dengan baik dan setiap
permasalahan permasalahan yang ada dapat terselesaikan
4.3.6
Kuantitas Kerja
Kuantitas Kerja yang dimaksud adalah bagaimana
para pegawai dituntut agar berupaya dengan sekuat tenaga untuk
mencapai hasil kerja yang sesuai dengan target.dalam hal ini para pegawai selaku pelaksana
teknis kegiatan mempunyai motifasi menyelesaikan pekerjaan yang di berikan serta bersungguh sunguh dalam bekerja
sehingga pekerjaan yang di berikan terlaksana dengan baik
4.3.7
Pembangunan Fisik dan Pembangunan Non
Fisik
Pelaksanaan Program merupakan suatu
bentuk proses kerja yang dilaksanakan dalam memenuhi pencapaian target dari Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/
Kelurahan se Sulawesi Tenggara pada
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara.
Variabel ini diukur dengan indikator sebagai berikut :
-
Pembangunan Fisik.
-
Pembangunan Non Fisik.
Deskripsi Variabel Penelitian
4.3.8
Kinerja
Diperlukan
dalam pencapaian suatu penentuan kebijakan atau pengambilan keputusan dalam
pencapaian tujuan dan sasaran dari Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan
dalam hal ini Program Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan.
4.3.8.1 Pelaksanaan Tugas, yang dilakukan oleh Tim
Pelaksana Tehnis Program Bantuan Keuangan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing
– masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4.3.8.2 Kerja Sama, merupakan salah satu indikator
penting dalan menentukan berhasil tidaknya suatu Program Kegiatan yang akan
dilaksanakan dalam hal ini Program Bantuan Keuangan.
4.3.8.3 Pengambilan Keputusan, dilakukan untuk
menentukan suatu kebijakan serta langkah – langkah yang akan ditempuh dalam
menyukseskan Program Bantuan Keuangan.
4.3.9
Keberhasilan Program
Kebijakan
yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Tehnis Program Bantuan Keuangan pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra agar dapat
mewujudkan keberhasilan dari Program Bantuan Keuangan bukan hanya sekedar
Pelaksanaan Program yang berdasarkan mekanisme, tetapi keberhasilan program
tersebut dapat pula didukung oleh beberapa faktor sebagai berikut :
4.3.9.1 Pencapaian Target, merupakan indikator
penting yang harus diperhatikan dalam menentukan keberhasilan dari suatu
program dan kegiatan.
4.3.9.2 Pengawasan dan Pengendalian, merupakan
langkah yang ditempuh dalam pembinaan administrasi yang baik dan
berkelanjutannya Program Bantuan Keuangan.
5
Kinerja Pegawai BPMPD Prov. Sultra dalam
Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan di Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, Kinerja Pegawai Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Bantuan
Keuangan/Block Grant Desa/Kelurahan di Sulawesi Tenggara dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif berdasarkan tanggapan responden – responden
sebagai berikut :
5.1.2
Pelaksanaan Tugas
Pelaksanaan
Tugas yang dimaksud dalam kajian ini yaitu tindakan ataupun sikap yang
dilakukan dalam mengemban Tugas dan Fungsi maupun dalam melaksanakan tugas
secara bersungguh – sungguh dalam dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya selalu
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Terkait
dengan sikap pelaksanaan tugas ini, Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam
melaksanakan berbagai urusan kedinasan khususnya dalam pelaksanaan Program
Bantuan Keuangan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Prov. Sultra selalu menunjukkan sikap keseriusan dan penuh tanggung jawab serta
memaksimalkan waktu dengan sebaik – baiknya.
Berdasarkan
hasil wawancara dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Prov. Sultra, mengemukakan sebagai berikut :
“
Bahwa setiap urusan kedinasan, khususnya dalam Pelaksanaan Program Bantuan
Keuangan pada Desa/Kelurahan, Kepala BPMPD Prov. Sultra selalu menginstruksikan
kepada bawahan / stafnya agar melaksanakan Tugas dan Fungsinya dengan sebaik –
baiknya. Beliau memberikan instruksi kepada bawahannya, agar dapat menyelesaikan
suatu pekerjaan tepat pada waktunya dan tetap mengacu pada ketentuan perundang
– undangan yang berlaku” (wawancara, 6 Mei 2012).
Dari hasil
wawancara diatas, menunjukkan bahwa Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Prov. Sultra menunjukkan sikap keseriusan yang tinggi dalam
setiap Pelaksanaan Tugas yang diemban oleh instansi yang dipimpinnya. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil Pencapaian Target dari
instansi tersebut dalam melaksanakan Program Bantuan Keuangan pada
Desa/Kelurahan maupun Kecamatan pada Tahun Anggaran 2008.
Berdasarkan hasil wawancara dengan
salah satu Staf dari BPMPD Prov. Sultra, khususnya yang membidangi pelaksanaan
Program Bantuan Keuangan, mengemukakan sebagai berikut :
“ Bahwa dalam pelaksanaan
Tugas dan Tanggung Jawab yang diberikan kepadanya, Kepala Bidang Pemerintahan
Desa dan Kelurahan BPMPD Prov. Sultra dalam hal ini
Sekretaris Pelaksana Program Bantuan Keuangan selalu mengedepankan Pelaksanaan
dan Penyelesaian Tugas yang berdasarkan Petunjuk Tehnis Operasional serta
Ketentuan yang berlaku dalam tempo waktu yang sesingkat – singkatnya demi
kesuksesan program” (wawancara, 7 Mei 2012).
Dari hasil wawancara diatas,
menunjukkan bahwa Sekretaris Pelaksana Program Bantuan Keuangan selalu
mengutamakan kesuksesan Program yang tetap berdasarkan perundang – undangan
yang berlaku serta sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dari Program tersebut.
Sedangkan berdasarkan wawancara
dengan salah satu Penerima Bantuan Keuangan yaitu Kepala Desa Baula Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka An. Ponggoro, mengemukakan sebagai berikut :
“ Bahwa Pelaksanaan Tugas
yang dilakukan oleh Aparat BPMPD Prov. Sultra dalam melaksanakan Program
Bantuan Keuangan ini sudah baik. Beliau sangat puas dengan pelayanan dan
komunikasi yang baik yang dilakukan oleh Aparat BPMPD Prov. Sultra kepada para Kepala Desa/Lurah dalam pelaksanaan program ini”
(wawancara, 8 Mei 2012).
Dari hasil wawancara diatas,
menunjukkan bahwa Kepala Desa Baula
Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka sangat puas dengan pelayanan yang dilakukan Aparat BPMPD Prov.
Sultra karena dalam setiap pengurusan kelengkapan berkas dari informan pihak
Panitia Pelaksana Program selalu menjelaskan serta menginformasikan dengan
jelas tentang petunjuk pelaksanaan program yang harus dilakukan oleh para
Kepala Desa / Lurah.
5.1.3
Kerja Sama
Kerja sama merupakan
salah satu indikator penting dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan guna
mengaplikasikan kegiatan. Hasil penelitian terhadap 30 responden yang merupakan
Kepala Desa/Lurah berdasarkan tanggapannya terhadap Kerja Sama dalam
pelaksanaan Program Bantuan Keuangan yang disajikan pada Tabel berikut :
Tabel 10. Tanggapan Responden terhadap Kerja Sama
BPMD Prov. Sultra
No.
|
Tanggapan
|
Jumlah Orang
|
Persentase (%)
|
1.
|
Sangat Baik
|
9
|
30
|
2.
|
Baik
|
16
|
53.4
|
3.
|
Kurang Baik
|
4
|
13.3
|
4.
|
Tidak Baik
|
1
|
3.3
|
Jumlah
|
30
|
100
|
Sumber : Data Primer, 2009
Tabel 8
menunjukkan bahwa responden Kepala Desa/Lurah penerima Program Bantuan Keuangan
memberikan tanggapan terhadap kerja sama yang dilakukan oleh Aparatur
Pemerintah pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Prov. Sultra
adalah Baik. Kinerja dalam bentuk kerja sama antara Pelaksana Tehnis Program
dalam hal ini Aparatur BPMPD Prov. Sultra dengan Penerima Program Bantuan
Keuangan akan memperlancar pelaksanaan Program Bantuan Keuangan.
Kerja sama
yang dimaksudkan dalam pembahasan ini yaitu suatu bentuk tindakan atau sikap
yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Aparat
BPMPD Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan pada para
Penerima Bantuan Keuangan yaitu para Kepala Desa/Lurah dan Para Camat di
Sultra.
Sikap kerja
sama yang ditunjukkan dalam Hasil Penelitian ini adalah dalam proses
pelaksanaan Program bantuan Keuangan, seluruh Aparat BPMPD Prov. Sultra
khususnya staf yang diberikan tanggung jawab dan wewenang dalam menangani Program
Bantuan Keuangan tersebut dapat bersifat transparan, cepat dan tepat dalam
menangani setiap keluhan dan permasalahan yang terjadi bahkan yang tengah
dihadapi oleh para Kepala Desa/Lurah dan Camat Penerima Bantuan Keuangan guna
memberikan solusi atau jalan keluar yang baik dalam menyukseskan Program
Bantuan Keuangan tetapi tetap berdasarkan Petunjuk Tehnis Operasional serta
ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku.
Berdasarkan
hasil wawancara dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Prov. Sultra, mengemukakan sebagai berikut :
“
Bahwa dalam melaksanakan Program Bantuan Keuangan ini Kepala BPMPD Prov. Sultra
selalu menginstruksikan pada bawahannya agar dalam melaksanakan suatu pekerjaan
lebih mengutamakan kerja sama yang lebih baik agar semua pekerjaan mulai dari
yang mudah sampai yang sulit dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu”. (wawancara, 31 Agustus 2009).
Dari hasil wawancara diatas,
menunjukan bahwa Kepala BPMPD Prov. Sultra menunjukan sikap kegotong royongan
yang sangat tinggi. Hal tersebut dapat dilihat dari ketekunan dan keseriusan
seluruh Aparat BPMPD Prov. Sultra dalam menyukseskan Program Bantuan Keuangan
mulai dari penyusunan petunjuk tehnis sampai dengan pengawasan dan pengendalian
serta bagaimana cara melestarikan program tersebut agar dapat berkesinambungan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan
Kepala Kelurahan Rate – Rate Kecamatan
Tirawuta Kabupaten Kolaka An. Juni
Hasani, mengemukakan sebagai berikut :
“ Bahwa Aparat BPMPD Prov.
Sultra dalam pelaksanaan program Bantuan Keuangan telah banyak membantu dalam
hal pembinaan, pengurusan berkas persyaratan – persyaratan administrasi sampai
pada Mekanisme Pencairan Dana serta Pelaporan Pertanggung Jawaban. Mereka juga
telah banyak memberikan masukan serta Tata Cara Pengelolaan Program Bantuan
Keuangan agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan Petunjuk Tekhnis
Operasional serta ketentuan yang berlaku”. (wawancara, 31 Agustus 2009)
Dari hasil wawancara diatas,
menunjukkan bahwa seluruh Aparat BPMPD Prov. Sultra khususnya yang diberikan
tugas dan kewenangan dalam melaksanakan Program Bantuan keuangan ini telah
banyak membantu para kepala Desa/Lurah dalam segala bentuk pengurusan
administrasi dan tehnis yang telah dipersyaratkan dalam Petunjuk Tehnis
Operasional Program Bantuan Keuangan.
5.1.4
Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan atau kebijakan dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan kepada
Penerima Bantuan Keuangan dilakukan guna pembinaan sumber daya manusia aparatur
Pemerintah Desa/Kelurahan. Tanggapan responden terhadap pengambilan keputusan
aparatur Pemerintah dapat disajikan pada tabel berikut :
Tabel 11. Tanggapan Responden terhadap Pengambilan
Keputusan BPMPD Prov. Sultra
No.
|
Tanggapan
|
Jumlah Orang
|
Persentase (%)
|
1.
|
Sangat Baik
|
5
|
16.7
|
2.
|
Baik
|
15
|
50
|
3.
|
Kurang Baik
|
7
|
23.3
|
4.
|
Tidak Baik
|
3
|
10
|
Jumlah
|
30
|
100
|
Sumber : Data Primer, 2009
Tabel 9
menunjukkan bahwa responden Kepala Desa/Lurah penerima Bantuan Keuangan
memberikan tanggapan terhadap Pengambilan Keputusan yang dilakukan oleh
Aparatur Pemerintah pada BPMD Prov. Sultra 16,7 % responden menyatakan Sangat
Baik, 50 % responden menyatakan Baik, 23,3 % menyatakan Kurang Baik dan 10 %
responden menyatakan Tidak Baik dikarenakan adanya sejumlah kebijakan yang
dikeluarkan pada saat pelaksanaan kegiatan pengajuan proposal sementara
berlangsung yang pada akhirnya Penerima Bantuan Keuangan diharuskan mengikuti
kebijakan – kebijakan tersebut dan memasukkannya dalam Proposal.
Pengambilan
Keputusan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah suatu bentuk tindakan
atau sikap yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal
ini Aparat BPMPD Prov. Sultra dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan.
Sikap
Pengambilan Keputusan yang ditunjukkan dalam hasil penelitian ini adalah
penentuan suatu kebijakan dalam proses pelaksanaan Program Bantuan Keuangan.
Penentuan suatu kebijakan yang akan diambil dilakukan dengan proses musyawarah
mufakat bersama dengan Para Staf Khusus Gubernur Sulawesi Tenggara dan beberapa
instansi terkait khususnya Aparat BPMPD Prov Sultra dalam hal ini adalah
Instansi yang diberikan tugas dan kewenangan dalam menangani Pelaksanaan
Program Bantuan Keuangan.
Berdasarkan
hasil wawancara dengan Kepala Badan BPMPD Provinsi Sulawesi Tenggara
mengemukakan sebagai berikut :
“ Bahwa setiap pengambilan keputusan yang dilakukan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara khususnya dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan pada
Desa/Kelurahan, Kepala BPMPD Prov. Sultra berpendapat bahwa setiap kebijakan
yang dihasilkan dalam pelaksanaan program Bantuan Keuangan ini diharapkan dapat
dilaksanakan dengan baik oleh seluruh Penerima Bantuan Keuangan agar program
yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
pemerintahan Desa kelurahan dapat berkesinambungan serta dapat berjalan sesuai
petunjuk tehnis oprasional dan ketentuan perundang undangan yang berlaku “.
(wawancara, 1 September 2009)
Dari hasil
wawancara diatas, menunjukan bahwa Kepala BPMPD Provinsi Sulawesi Tenggara
selalu menunjukan sikap keseriusan yang tinggi dalam mengemban tugas yang
diberikan kepadannya. Beliau juga tidak hanya mengeluarkan pendapat yang dapat
membuat para Kepala Desa/Lurah kelabakan dalam pelaksanaan program tetapi
beliau justru mencari jalan tengah yang dapat membuat para Kepala Desa/Lurah
atau penanggungjawab kegiatan yang berada diwilayahnya dapat melaksanakan
Program Bantuan Keuangan ini dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Berdasarkan
hasil wawancara dengan Lurah Pasar Wajo Kecamatan Pasar Wajo Kabupaten Buton
An. Syahruddin, S Sos mengemukakan
sebagai berikut :
“ Bahwa Pengambilan Keputusan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara khususnya dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan pada Desa/Kelurahan,
merupakan suatu bentuk kerja sama yang baik yang digalang oleh Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara dan yang menjadi sasaran dari Program ini adalah Pemerintah
Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan dan secara tidak langsung merupakan
bentuk kepedulian yang baik antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota karena selama ini belum ada Program – Program dari
Pemerintah Provinsi yang menyentuh langsung dengan Pemerintah Kecamatan apalagi
dengan Pemerintah Desa/Kelurahan“. (wawancara, 1 September 2009)
Dari hasil
wawancara diatas, menunjukkan bahwa Lurah Pasar Wajo Kecamatan Pasar Wajo
Kabupaten Buton sangat mendukung Program Bantuan Keuangan ini yang tidak lain
merupakan suatu bentuk Pengambilan Keputusan yang belum pernah ada yang
dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Pemerintah Kecamatan
dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Beliau sangat menjunjung tinggi sikap keseriusan
dan tanggung jawab yang besar guna Pelaksanaan Bantuan Keuangan ini dapat
berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Beliau juga
biasa menghimbau kepada teman – teman Lurah dan Kepala Desa agar mereka dapat
menjaga kelestarian dari Program ini karena biar bagaimana mereka adalah
penanggung jawab kegiatan dari program ini yang apabila terjadi suatu kesalahan
/ penyimpangan administrasi maupun tehnis maka dalam Petunjuk Tehnis
Operasional dari Program ini sudah jelas tertulis sanksi – sanksi yang akan
ditanggung oleh para Kepala Desa/Lurah.
6
Pencapaian Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pelaksanaan Program
Block Grant di Sulawesi Tenggara
6.1
Pencapaian Target
Pencapaian
Target merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran atau tujuan
instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategi instansi
pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan
kegiatan – kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
Untuk bisa mencapai target pelayanan
yang hendak dilaksanakan oleh BPMPD,ternyata di dalamnya banyak kendala yang
dihadapi dan harus mencari solusi penyelesaian permasalahan tersebut secara
cermat.sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa secara tepat dan mencapai
sasaran.diantara permasalahan tersebut diantaranya dapat dijabarkan sebagai
berikut :
Berdasarkan
Materi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Sultra
pada Rapat Kerja Kepala Desa/Lurah dan Camat se Sulawesi Tenggara pada Tanggal
27 April 2009 di Aula Mokodompit Universitas Haluoleo diperoleh Data tentang
Realisasi Pencairan Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan dan Kecamatan Tahun
Anggaran 2008 yang disajikan dalam tabel berikut :
Tabel 12. Realisasi Pencairan Dana Bantuan Keuangan
Desa/Kelurahan dan Kecamatan se Sulawesi Tenggara Tahun 20011
No.
|
Kabupaten / Kota
|
Kecamatan
|
Desa
|
Kelurahan
|
Jumlah
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6 (3 + 4 + 5)
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
|
Konawe
Konawe
Selatan
Konawe
Utara
Kolaka
Kolaka
Utara
Buton
Buton
Utara
Waskatobi
Bombana
Muna
Kota Bau
– Bau
Kota
Kendari
|
11
19
2
20
12
21
6
8
-
-
-
8
|
283
281
96
167
112
179
50
75
116
202
-
-
|
50
10
8
45
5
28
7
25
19
26
41
64
|
344
310
106
232
129
228
63
108
135
228
41
72
|
Jumlah
|
107
|
1561
|
328
|
1996
|
Alokasi Anggaran Th.2008
|
Rp. 4.280.000.000,-
|
Rp. 62.440.000.000,-
|
Rp. 13.120.000.000,-
|
Rp. 79.840.000.000,-
|
Sisa Anggaran
|
76
|
10
|
10
|
Rp. 3.840.000.000,-
|
Total Anggaran
Th. 2008
|
183
|
1571
|
338
|
Rp.
83.680.000.000,-
|
Sumber : BPMD Prov. Sultra, 2009
Tabel 10
menunjukkan bahwa Realisasi Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan dan
Kecamatan pada Tahun 2008 belum terlaksana dengan baik. Hal ini dikarenakan
Pembahasan Perubahan Anggaran Tahun 2008 selesai pada Bulan November Tahun 2008
maka Pelaksanaan Kegiatan serta Pencairan Dana Bantuan Keuangan terkesan
mendadak dan terburu – buru.
Selain itu,
kepada Desa/Kelurahan maupun Kecamatan yang belum mendapatkan pencairan Dana
Bantuan Keuangan pada Tahun 2008 juga belum melengkapi persyaratan tehnis dan
administrasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi seperti mengikuti
Bimbingan Tehnis dan Pengajuan Proposal Kegiatan.
Selain itu,Berdasarkan Hasil Monitoring dan Evaluasi dari
seluruh Tim Fasilitator Kabupaten/Kota dan Fasilitator Kecamatan dapat
disimpulkan beberapa indikator masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Program
Bantuan Keuangan antara lain :
a.
Proses Perencanaan
Ø Terdapat 40 %
Perencanaan Desa/Kel. Tidak mengacu pada Hasil Musrenbang (sesuai dengan
Dokumen Perencanaan Desa/Kel. Tahun 2007 yang lalu).
Ø Terdapat 20 % pelaksanaan kegiatan
yang telah dilaksanakan tidak sepenuhnya mengacu pada Proposal yang telah dibuat
oleh Desa/Kelurahan maupun LPM.
Ø Terdapat 10 % rencana yang telah
disusun tidak berdasarkan kebutuhan tetapi Daftar Keinginan.
Ø Perencanaan yang disusun 70 %
tidak melibatkan Masyarakat/Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (Tanda Tangan
Daftar Hadir Musrenbang banyak Rekayasa).
b.
Pelaksanaan Kegiatan
Ø 80 %
Desa/Kelurahan melaksanakan sendiri kegiatan tanpa menyerahkan pekerjaan pada
LPM / Lembaga Kemasyarakatan (Kepala Desa bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan
bukan Penanggung Jawab Kegiatan sesuai dengan SK. Pengurus Dana Bantuan
Keuangan).
Ø Terdapat
beberapa Desa/Kelurahan yang melaksanakan kegiatan melalui Pihak Ketiga yang
tidak sesuai dengan petunjuk tehnis operasional dari Program Bantuan Keuangan
c.
Penatausahaan Anggaran
Ø Alur Pencairan
Dana Khusus Kelurahan dan Kecamatan sebagai SKPD di Kabupaten, pelayanannya
terkesan sulit dibanding Desa.
Ø Pertanggung
jawaban keuangan baru 20 % tiba di Provinsi dan sebahagian belum mengacu Aturan
Keuangan sesuai Hasil Bimbingan Tehnis.
Selain itu,
kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal Pengendalian dan
Pengawasan pada Program Bantuan Keuangan adalah Pembentukan Tim Monitoring dan
Evaluasi Program Bahteramas yang terdiri dari Unsur Pemerintah Provinsi atau
SKPD terkait dengan Program Bahteramas.
Berdasarkan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 130 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Tim Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Kecamatan dan Desa/Kelurahan Tahun
2008 Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2009.
Berdasarkan
Hasil Monitoring dan Evaluasi dari Tim Monitoring dan Evaluasi Program
Bahteramas terdapat beberapa indikator permasalahan yang hampir sama dengan
indikator masalah yang ditemukan oleh Tim Fasilitator Kabupaten/Kota dan
Fasilitator Kecamatan.
Menyikapi
fenomena tersebut, BPMD merancang dan menerapkan beberapa strategi pengelolaan
yang baik atas dana block grand guna mewujudkan block grand dari pro poor
progam menuju popular progam. Strategi ini menekankan aplikasi good governance untuk menjadikan program
block grand lebih terkenal, dan menggambarkan kepentingan rakyat dari program
merakyat ke popular program.
Adapun
strategi block grand dari poor program menuju popular program yang telah dirancang untuk mendapatkan hasil yang lebih
baik dari pelaksanaan kegiatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a. peningkatan kinerja BPMD yang lebih solid dan keterampilan
komunikator dalam mengatur dana block grand,Aparat pemerintah sebagai agen
program block grand. Peran mereka sebagai komunikator dan fasilitator harus
memahami aplikasi pengelolaan yang baik terhadap dana block grand. Pemerintah
propinsi melalui BPM mengadakan sosialisasi dalam bentuk pelatihan tentang tata
kelola yang baik atas dana block grand kepada aparatur desa, dengan muatan
materi yang lebih detail disertai berbagai contoh penyusunan proposal dana
block grand dan penyusunan laporan pertanggungjawaban. BPM juga memberikan
layanan konseling setiap waktu apabila aparatur desa menemui hambatan dalam
seluruh rangkaian realisasi dana block grand. Diharapkan pelatihan dan
konseling ini dapat menghindari terjadinya mismanagement
sehingga dana block grand bisa terealisasi 100% dan tepat waktu di setiap desa.
b. Operasionalisasi dana block grand harus jelas dan tepat sasaran
Pemerintah propinsi
melakukan peninjauan langsung ke setiap desa/kelurahan yang telah menyetor
laporan pertanggungjawaban dana tahap pertama. Apabila bukti fisik sesuai
dengan proposal block grand yang diajukan, dana tahap kedua dapat dikucurkan.
Demikian pula, ketika tahap kedua selesai aparat desa membuat lagi laporan
pertanggungjawaban realisasi dana untuk diberikan kepada pemerintah propinsi.
Selanjutnya, pemerintah propinsi melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap
desa yang telah menerima dana block grand secara keseluruhan di akhir periode.
Jika semua prosedur ini dilaksanakan secara konsisten maka dapat dipastikan
program block grand merata di setiap desa/kelurahan dan sangat dinantikan
masyarakat Sultra.
c. Tradisi transaksi komunikasi pembangunan yang berjalan efektif :
simpati, empati .Transaksi komunikasi pembangunan dapat berjalan efektif
apabila pemerintah propinsi, aparatur desa dan pihak yang terkait memandang program
block grand sebagai sesuatu kebaikan yang harus diterima dan dilaksanakan guna
menunjang kesejahteraan masyarakat Sultra. Transaksi komunikasi yang dominan
diharapkan adalah komunikasi berbasis partisipatoris yang menimbulkan simpati
dan empati dari berbagai pihak terutama masyarakat. Ketika BPM
mensosialisasikan program block grand ke setiap desa harus menggunakan bahasa
yang mudah dicerna (verbal/nonverbal) sehingga efek yang diberikan masyarakat
sesuai dengan harapan pemerintah. Setiap desa memiliki potensi dan asset lokal
yang berbeda, ini merupakan potensi yang harus dikembangkan melalui program
block grand. Karenanya diperlukan komunikasi dan interaksi positif antara
pemerintah propinsi (BPM)-aparatur desa dan aparatur desa-masyarakat dalam menciptakan
komunikasi tradisi komunikasi yang efektif, sehingga menimbulkan simpati dan
empati diantara pemerintah dan masyarakat guna menyukseskan dan mempopulerkan
program block grand.
Dengan pelaksanaan strategi di
atas,maka kinerja BPMD,dalam melaksanakan Program block grand sebagai salah satu program inti bahteramas pemerintah Sultra saat ini
memiliki prospek yang cerah. Sebelum dana dikucurkan, pemerintah Sultra
mengadakan pelatihan bagi kelurahan dan desa yang diikuti oleh lurah, kepala
desa dan ketua LPM. Block grand menitikberatkan pada
tiga aspek, meliputi ekonomi kerakyatan,
sosial budaya, dan sarana prasarana fisik guna menunjang kesejahteraan
masyarakat Sultra. Secara keseluruhan konsep block
grand sudah terpadu
Sebagai penunjang keberhasilan
program di atas Berdasarkan
hasil penelitian terhadap 30 responden yang merupakan Kepala Desa/Lurah dengan
tanggapan terhadap pelaksanaan tugas dapat disajikan pada tabel berikut :
Tabel 13. Tanggapan Responden terhadap Pelaksanaan
Tugas BPMD Prov. Sultra
No.
|
Tanggapan
|
Jumlah Orang
|
Persentase (%)
|
1.
|
Sangat Baik
|
13
|
43,3
|
2.
|
Baik
|
10
|
33,3
|
3.
|
Kurang Baik
|
5
|
16,7
|
4.
|
Tidak Baik
|
2
|
6,7
|
Jumlah
|
30
|
100
|
Sumber : Data Primer, 2011
Tabel 13 menunjukkan
bahwa kinerja Pegawai BPMPD dalam Pelaksanaan Tugas dibutuhkan untuk
mengkomunikasikan pekerjaan – pekerjaan yang harus diselesaikan secara efektif
dan efisien. Hasil analisis diperoleh bahwa 43.3 % responden menyatakan bahwa
Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas sangat baik. Hal ini menunjukkan bahwa
Pelaksanaan Tugas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Prov. Sultra dilakukan dengan sangat baik sehingga memungkinkan tercapainya
tujuan dan sasaran dari Program Bantuan Keuangan.
Dengan beberapa penerapan strategi yang telah dicanangkan oleh
BPMD,berdasarkan oleh olah data dan tinngkat kepuasan masyarakat semakin
memberikan hasil yang positif.Pemberian dana block grand setelah dua tahun
berjalan, dampak positifnya mulai terasa yakni menggeliatnya pembangunan sarana
fisik infrastruktur pedesaan yang dibangun dengan dana ini. Bahkan kemudian
terjadi sejumlah improvisasi dan inovasi sasaran pembangunan desa oleh
masyarakat penerima bantuan yang semula hanya diperuntukkan bagi pembangunan
balai desa saja. Selain itu, penggunaan dana block grant ternyata tidak hanya
untuk pembangunan sarana fisik seperti balai desa tapi juga digunakan untuk
pembuatan jalan usaha tani, drainase, lorong-lorong pemukiman warga serta
pengadaan fasilitas air bersih.
BAB V
PENUTUP
A. PENUTUP
Adapun yang menjadi kesimpulan dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Prov. Sultra dalam Pelaksanaan Program Block Grant pada Desa/ Kelurahan di Sulawesi
Tenggara semakin solid dan mendapatkan respon yang
sangat positif dari masyarakat baik itu dalam proses Operasionalisasi
dana block grand yang semakin jelas dan tepat sasaran ataupun Tradisi transaksi
komunikasi pembangunan berjalan efektif meskipun dalam proses tahap pelaksanaan
awalnnya banyak menemui kendala.
2.
Untuk bisa menghasilkan kinerja
yang maksimal dan efisien serta menunjang suksesnya program blok grand, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Prov. Sultra melaksanakan dan merancang
beberapa strategi pelaksanaan kegiatan yang tepat guna kke arah prospek yang
semakin cerah.sehingga realisasi penyaluran dana blok grant dapat disalurkan
secara merata dan dapat dipergunakan oleh desa/kelurahan.diantara hasil dari
rancangan kegiatan tersebut antara lain, pembangunan sarana fisik seperti balai
desa dan juga pembuatan jalan usaha tani, drainase, lorong-lorong pemukiman
warga serta pengadaan fasilitas air bersih.
3.
Saran
Untuk lebih menyukseskan program ini
menjadi lebih popular maka , sebaiknya pemerintah juga bias mengambil beberapa
langkah sebagai berikut :
1. Uji kelayakan konsep block grand sebaiknya dilakukan pemerintah
dengan melibatkan perguruan tinggi dan LSM sehingga konsep ini bisa diterima
secara teoritis maupun praktik oleh masyarakat luas.dikarenakan dalam
prosesnya,kegiatan ini masih banyak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaanya.
2. Integrasi dan kerjasama yang koordinatif dari semua pihak yang
terkait meliputi pemerintah Sultra,organisasi non pemerintah
dan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Bintoro, Djokroamijojo.
2001. Paradigma Baru Manajemen Pembangunan (Good
Governance). Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bandarsyah,
Nuraina, 2009. Pengaruh Budaya. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia.
Budi Rajab,
2003, Pemberdayaan Masyarakat, Elex Media Komputerindo, Jakarta.
Hasibuan,
S.P. Malayu, 2001, Organisasi
Manajemen, Jakarta, Indonesia
Mifta
Thoha, 1997. Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Randall S.
Schuler dan Susan E. Jackson, 1997, Manajemen Sumber Daya Manusia (Menghadapi
Abad ke – 21), Erlangga, Jakarta.
Robert L.
Mathis dan John H. Jackson, 2001, Teori Kinerja, www.teorikinerja.com diakses April 2011).
Veizal
Rivai Ahmad Fawzi MB, 2005, Performance Appraisal, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dokumen :
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/ MPR/ 1999 tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara 2008 –
2013.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga
Kemasyarakatan.
Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 25a Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksaaan
Program Desentralisasi Fiskal Kegiatan Bantuan Keungan/ Block Grant pada Desa/
Kelurahan.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER / 09 / M.PAN / 5 /
2007 Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama dilingkungan
Instansi Pemerintah.
Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tehnis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pedoman
Umum Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/Kelurahan, Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara, 2008, Percetakan Sultra, Kendari.
Petunjuk
Tehnis Operasional Bantuan Keuangan/Block Grant pada Desa/Kelurahan, Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara, 2008, Percetakan Sultra, Kendari.
Jumlah
desa/kelurahan provinsi Sulawesi Tenggara BPS 2012.
Lampiran 1.
KUESIONER PENELITIAN
Judul Penelitian : Kinerja Badan Peberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) terhadap
Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan/ Block Grant Desa/ Kelurahan di Sulawesi
Tenggara.
Penelitian ini dimaksud untuk mengetahui
Kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pelaksanaan Bantuan Keuangan/ Block
Grant Desa/Kelurahan se Sulawesi Tenggara, maka dimohon atas kesediaan
responden mengisi Kuesioner
ini yang tidak lain sebagai bahan masukan dalam proses penyusunan hasil karya
ilmiah berupa Skripsi.
A.
Karakteristik Responden
Nama : ..............................................
Umur : ..............................................
Pendidikan Terakhir : ..............................................
Jabatan : ..............................................
B.
Pertanyaan
1. Kecakapan
Menurut anda, bagaimana kemampuan komunikasi Aparatur BPMPD Prov. Sultra dalam
Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Desa/ Kelurahan :
a. Sangat Baik c. Kurang Baik
b. Baik d. Tidak Baik
Alasan anda :
.............................................................................................
No.
|
Dimensi Kecakapan Informan
|
Frekuensi (f)
|
Persetase (%)
|
1.
2.
3.
|
Sangat baik
Baik
Kurang baik
|
22
10
2
|
64,71
29,41
5,89
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Menurut anda, bagaimana proses pengambilan kebijakan yang dilakukan Aparatur BPMPD Prov. Sultra dalam
Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Desa/ Kelurahan :
a. Sangat Baik c. Kurang Baik
b. Baik d. Tidak Baik
Alasan anda :
.............................................................................................
No.
|
Dimensi Kecakapan Informan
|
Frekuensi (f)
|
Persetase (%)
|
1.
2.
3.
|
Sangat baik
Baik
Kurang baik
|
22
10
2
|
64,71
29,41
5,89
|
Jumlah
|
34
|
100
|
2. Pengalaman
Menurut anda, bagaimana pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Aparatur BPMPD Prov. Sultra dalam
Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Desa/ Kelurahan :
a. Sangat Baik c. Kurang Baik
b. Baik
Alasan anda : ................................................................................................
No.
|
Dimensi Pengalaman Informan
|
Frekuensi (f)
|
Persetase (%)
|
1.
2.
3.
|
Sangat baik
Baik
Kurang baik
|
25
9
-
|
73,53
26,47
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Menurut anda, apakah Aparatur BPMPD Prov.
Sultra memiliki rasa tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas Program Bantuan Keuangan Desa/ Kelurahan :
a. Sangat Baik c.
Kurang Baik
b. Baik
Alasan anda :
................................................................................................
No.
|
Dimensi Pengalaman Informan
|
Frekuensi (f)
|
Persetase (%)
|
1.
2.
3.
|
Sangat baik
Baik
Kurang baik
|
30
4
-
|
88,23
11,77
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
3. Penggunaan Waktu
Menurut anda, Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Desa/
Kelurahan sudah sesuai dengan
target yang telah ditentukan :
a.
Sangat
Baik c.
Kurang Baik
b.
Baik
Alasan anda :
.................................................................................................
No.
|
Dimensi Penggunaan Waktu
|
Frekuensi (f)
|
Persetase (%)
|
1.
2.
3.
|
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
|
28
6
-
|
82,35
1,75
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Menurut anda, apakah Aparatur
BPMPD Prov. Sultra dalam Pelaksanaan
Program Bantuan Keuangan Desa/ Kelurahan sudah efisien dalam menggunakan waktu :
a.
Sangat
Baik c.
Kurang Baik
b. Baik
Alasan anda :
.................................................................................................
No.
|
Dimensi Penggunaan Waktu
|
Frekuensi (f)
|
Persetase (%)
|
1.
2.
3.
|
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
|
13
17
4
|
38,23
50
11,77
|
Jumlah
|
34
|
100
|
5.
Kualitas
Kerja
Menurut anda, apakah aparatur BPMPD Prov. Sultra sudah memiliki kualitas
sebagai pelaksana teknis kegiatan :
a. Sangat Baik c. Kurang Baik
b. Baik
Alasan anda : .................................................................................................
No.
|
Dimensi Kualitas Kerja
|
Frekuensi (f)
|
Persetase (%)
|
1.
2.
3.
|
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
|
29
5
-
|
85,29
14,71
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Menurut anda, apakah Aparatur BPMPD Prov. Sultra sudah berkompeten dalam
pelaksanaan tugas sebagai pelaksana teknis kegiatan :
a.
Sangat
Baik c. Kurang Baik
b.
Baik
Alasan anda :
.................................................................................................
No.
|
Dimensi Kualitas Kerja
|
Frekuensi (f)
|
Persetase (%)
|
1.
2.
3.
|
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
|
27
7
-
|
79,41
20,59
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
6)
Kuantitas
Kerja
Menurut anda, apakah Aparatur BPMPD Prov. Sultra memiliki motivasi dalam
melaksanakan tugas :
a.
Sangat
Baik c.
Kurang Baik
b.
Baik
Alasan anda :
.................................................................................................
No.
|
Dimensi Kuantitas Kerja
|
Frekuensi (f)
|
Persetase (%)
|
1.
2.
3.
|
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
|
17
17
-
|
50
50
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Menurut anda, apakah Aparatur BPMPD Prov. Sultra memiliki
bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana teknis :
a. Sangat Baik c. Kurang Baik
b. Baik
Alasan anda : .................................................................................................
No.
|
Dimensi Kuantitas Kerja
|
Frekuensi (f)
|
Persetase (%)
|
1.
2.
3.
|
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
|
17
17
-
|
50
50
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Menurut anda, apakah pembangunan kantor desa dalam Program Batuan Keuangan/
Bock Grant sudah terlaksana :
a. Sangat Baik c. Kurang Baik
b. Baik
Alasan anda :
.................................................................................................
No.
|
Pembangunan Fisik/Nonfisik
|
Frekuensi (f)
|
Persetase (%)
|
1.
2.
3.
|
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
|
12
15
7
|
35,29
44,11
20,59
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Menurut anda, apakah pelayanan di kantor desa sudah terlaksana dengan baik
:
a.
Sangat
Baik c.
Kurang Baik
b.
Baik
Alasan anda : .................................................................................................
No.
|
Pembangunan Fisik/Nonfisik
|
Frekuensi (f)
|
Persetase (%)
|
1.
2.
3.
|
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
|
11
14
9
|
32,35
41,17
26,47
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Lampiran 2.
BAGAN
STRUKTUR ORGANISASI
BPMPD
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Sumber : BPMPD Prov. Sultra, 2012